2 Mahasiswa Nekat Edarkan Ganja di Kampus, Polisi Buru Pemasok

koranmonitor – MEDAN | Peredaran narkotika di kalangan mahasiswa terbilang masih terjadi. Indikasi itu terungkap setelah polisi membongkar dugaan jaringan peredaran ganja, yang melibatkan dua mahasiswa Medan, Senin (6/7/2026) malam.

Dua tersangka Y (20) dan KH (20) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, karena diduga aktif mengedarkan ganja tidak hanya di kalangan mahasiswa, tetapi juga kepada masyarakat umum.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang mahasiswa berinisial Y di kawasan Jalan Dr Mansyur, Medan.

“Saat dihentikan mengendarai sepeda motor, petugas menemukan satu paket ganja seberat 6,05 gram yang disembunyikan di bagian bawah kendaraannya,” jelas Rafli, Rabu (8/7/2026).

Dalam pemeriksaan, Y mengaku baru mengambil barang haram tersebut dari teman sekampusnya, KH, yang tinggal di sebuah rumah kos kawasan Jalan Jamin Ginting.

Dari proses pengembangan, polisi mendapati KH tengah mengonsumsi ganja di lantai atas rumah kosnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus besar ganja dengan berat keseluruhan lebih dari 260 gram.

“Barang bukti tersebut kami amankan dari kedua tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda,” terangnya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap, kedua mahasiswa tersebut diduga telah menjual ganja kepada sesama mahasiswa dikampus, maupun masyarakat di luar lingkungan kampus.

Kini, polisi masih memburu seorang pria berinisial B yang diduga sebagai pemasok ganja kepada KH.

Menurut AKBP Rafli, meski KH dan B tidak pernah bertemu secara langsung, keduanya rutin berkomunikasi dan telah beberapa kali melakukan transaksi.

Polrestabes Medan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

AKBP Rafli mengingatkan para mahasiswa agar tidak tergiur terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena dampaknya dapat menghancurkan masa depan.

“Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version