Kadishub Medan Bungkam Soal Rp13 M Lebih Tunggakan Parkir Belum Disetorkan

oleh -16 views

MEDAN | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2017, untuk APBD Kota Medan tahun anggaran 2016, pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, yang didapat koranmonitor.com, terdapat temuan adanya tunggakan/kekuarangan setoran pengawas parkir sejak tahun 2011 sampai dengan 2016, sebesar Rp13.747.050.000,00.

Dalam LHP BPK-RI disebutkan, penyetoran retribusi pelayanan parkir tidak didasarkan atas nilai retribusi yang dibayarkan oleh pengguna parkir (jumlah kendaraan x tarif), namun didasarkan atas target harian.

Berdasarkan target yang ditetapkan, diketahui terdapat tunggakan/kekurangan setoran pengawas sejak Tahun 2011 s.d. 2016 sebesar Rp13.747.050.000,00,

Menurut LHP tersebut juga disebutkan, pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum Tidak Sesuai Perda LRA TA 2016, menyajikan anggaran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp26.318.600.000,00, dengan realisasi sebesar Rp20.872.643.000,00 atau 79,30% dari anggaran.

BPK-RI dalam laporannya juga menyebutkan, hal itu telah menyalahi peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 20 ayat (2), yang menyatakan, seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD;

Kemudian, tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Lampiran I, poin d butir (2)a)) yang menyatakan, akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

Kemudian, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan, retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Dan dalam laporan hasilpemeriksaan itu juga disebutkan, permasalahan itu mengakibatkan pendapatan retribusi dan belanja pemungutan retribusi pelayanan parkir tepi jalan tidak dapat dicatat sesuai dengan kondisi sebenarnya pada LRA, LO, dan piutang di neraca.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Parapat, beberapa kali coba dihubungi wartawan, beberapa waktu lalu, melalui pesan singkat selularnya 0813629xxxxx, tidak pernah ada jawaban.

Begitu juga Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Medan, Reyes Sihombing, beberapa kali dihubungi melalui selularnya 0821685xxxxx, juga terdengar nada sedang tidak aktif.red