Intel Kejatisu Ringkus Buronan Kejari Pekan Baru di Taput

oleh -20 views

MEDAN | Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara dipimpin Asintel Kejatisu Leonard Simanjuntak menangkap Mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing saat berbelanja dikawasan kota Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Jumat (27/07), siang.  

Mariane merupakan terpidana pengelembungan harga vaksin meningitis bagi para calon Jemaah umroh dari Januari 2011 hingga Juli 2012, dengan kerugian negara Rp 580 juta lebih. 

Dimana kasus ini telah berkekuatan hukum tetap dengan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.5 juta.

Sementara untuk kasus ini ada tiga tersangka satu diantaranya Suwigno sebagai pejabat fungsional di KKP Pekanbaru yang telah menjalani masa hukuman dan Iskandar selaku Kepala KKP Pekanbaru masih buron, ia (Iskandar, red) tidak ditahan karena sakit akibat kecelakaan lalulintas.

Sebagaimana disampaikan Kajari Pekanbaru Suripto Irianto didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, dalam temu persnya, Sabtu (28/07), dinihari menegaskan bahwa pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali dipanggil tidak datang semenjak putusan Mahkamah Agung November 2014 lalu dan akhirnya diketahui keberadaanya di Tarutung. 

Selanjutnya pihak Kejari Pekanbaru langsung melakukan kordinasi dengan Kejati Riau dan Kejati Sumatra Utara untuk melakukan penangkapan. 

Senada juga disampaikan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar menjelaskan bahwa operasi penangkapan yang dipimpin Asintel Kejatisu Leomard Simanjuntak dikawasan Tarutung setelah empat hari melakukan pengintaian terhadap pelaku.

“Dengan tertangkapnya pelaku ini merupakan DPO ke-17 untuk kawasan Kejati Sumatra Utara sedangkan total keseluruhan DPO kejaksaan yang telah tertangkap sebanyak 141 orang terhitung semenjak Januari 2018,”ungkap Sumanggar.

Disebutkan Sumanggar pelaku ditangkap di toko saat berbelanja karena sebelumnya terpidana tidak ditahan karena hamil dan sering berpindah tempat tinggal guna menghindari penangkapan.

Dari pantauan wartawan tampak terdakwa menangis sesekali menyatakan dirinya tak bersalah saat sampai di Kejati sumatra Utara.red