JPU KPK Tuntut Penyuap Bupati Labuhanbatu 4 Tahun Penjara

oleh -18 views

MEDAN | Effendy Syahputra alias Asiong, kontraktor yang menjadi terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun. Asiong juga dituntut untuk membayar dendan sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Asiong dibacakan oleh Tim Penuntut Umum dari KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/11).

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara,denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Effendy Syahputra alias Asiong,”sebut Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy SH.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK Dody Sukmono dan Agung Prasetyo Wibowo menilai terdakwa Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer,yakni  pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,jo pasal 20 sebagaimana diubah dalam  UU no 31 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat KUHPidana.

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah RI yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga,” urai JPU.

Dalam uraian yuridisnya, JPU KPK menyebutkan, bahwa dari  fakta persidangan, berupa keterangan 19 orang saksi,surat dan bukti petunjuk,terungkap sejak tahun 2016,2017 dan 2018,terdakwa Effendy Syahputra telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap,untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhan Batu.

“Jadi selama kurun waktu tahun 2016,2017 dan 2018,terdakwa mengucurkan dana kepada Bupati Pangonal Harahap,untuk mendapatkan proyek,yang totalnya mencapai Rp 42 miliar lebih dan ditambah 218 ribu dollar Singapura”,tegas Jaksa.

Diuraikan JPU pada akhir tahun 2016 terdakwa melalui Bank Sumut,Bank BCA melalui sejumlah rekening orang kepercayaan Bupati Pangonal Harahap,seperti Abu Yazid,Antony Hasibuan,sehingga total pada tahun 2016 mengucurkan dana  Rp 12 miliar lebih kepada Bupati.

Pemberian uang kepada Bupati Pangonal oleh terdakwa terus berlangsung hingga tahun 2018,termasuk pemberian 218 ribu dollar Singapura.

Dirincikan lagi, uang juga beberapa kali diserahkan sebagai komitmen fee,melalui cek dan transfer,melaui Abu Yazid,Anthony Hasibuan,Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga.

“Pemberian uang kepada Bupati Pangonal,melalui orang yang sama baik melalui tranfers,Cek maupun pemberian langsung di rumah dinas Bupati terus berlangsung hingga tahun 2018,”ungkap Jaksa.

Uang suap yang diberikan ke Pangonal itu untuk mendapatkan proyek pembangunan sejumlah ruas Jalan Propinsi dan Jalan Kabupaten di Labuhan Batu.

“Semua paket pekerjaan baik berupa proyek  APBD Kabupaten Labuhan Batu maupun APBD Propinsi Sumut diberikan kepada Asiong.”,tandas JPU.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa juga tampak tidak menyangka dengan tuntutan 4 tahun terhadap Asiong.”Diluar perkiraan kita,namun kita akan melakukan pembelaan yang akan kita bacakan nanti,tadinya kita berpikir,maksimal 3  atau 2,6 tahun ujar Pranoto.KM – Apri