Soal KPK OTT Bupati Pakpak Bharat, Jurnalis ini Diancam dan Dihina

oleh -21 views

MEDAN | Seorang jurnalis asal Sumatera Utara (Sumut) bernama Irvan diancam akan dihabisi nyawanya jika masuk ke wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.

Selain mendapat pengancaman dari media sosial. Irvan juga dihina dengan kata-kata kasar dan dihina sebagai seorang jurnalis.

Hal tersebut terjadi diduga buntut dari kerja Irvan yang selama ini mengkritisi pelayanan publik di Kabupaten Pakpak Bharat lewat berita televisi.

Kepada rekan-rekan media, Irvan mengatakan pengancaman dan penghinaan dirinya sebagai seorang jurnalis diduga dilakukan oleh dua orang laki-laki berinisial VB dan OT.

Terkait hal tersebut, Irvan bersama kuasa hukum telah melaporkan kedua laki-laki tersebut ke Polda Sumut pada 1 November 2018 lalu.

“Saat melaporkan mereka, saya juga membawa barang bukti print out status kedua terlapor. Informasinya dalam pekan ini saya akan diperiksa sebagai saksi,” kata Irvan di kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut, Medan pada Selasa (4/12/2018).

Dia menerangkan, VB dan OT membuat status di akun media sosial milik mereka yang menyebut Irvan dengan kata-kata kasar. Mereka juga diduga menghina Irvan selaku jurnalis.

Bukti Laporan Pengaduan di Polda Sumut

Dari print out unggahan VB dan OT di media sosialnya. Mereka terlihat menanggapi status Irvan di media sosial.

“Setahu kita dia orang dekat Bupati dan punya akses masuk ke pemerintahan. Mereka sering ikut kegiatan bupati.
Kalau ada bantahan dia yang maju,” kata jurnalis Tv One ini.

Dia menduga, penghinaan dan ancaman yang dialaminya diduga merupakan buntut dari sikap kritis terhadap kinerja Pemerintahan Pakpak Bharat.

“Mereka terlalu berlebihan membela pemerintah yang terindikasi bersalah karena ditangkap KPK. Saya sering mengkritik masalah pelayanan publik di Pakpak Bharat. Saya juga banyak membuat berita bupati Pakpak Bharat yang ditangkap KPK. Saya berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat,” harap Irvan.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sumatera Utara, Yudhistira, mengecam keras sikap terlapor yang telah melontarkan ancaman, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Irvan, jurnalis TV One lewat media sosial facebook.

“Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan. Karena ini jelas telah memicu keresahan di kalangan jurnalis. Jika mereka keberatan dengan apa yang diberitakan sebuah media, baiknya gunakan aturan yang termaktub di dalam UU Pers,” terang Yudhistira.

Dia pun mendesak aparat kepolisian segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Agar ke depan tidak ada lagi oknum-oknum yang melampiaskan emosinya kepada wartawan yang bertugas melakukan peliputan sesuai undang-undnag.

“Yang kami dengar inikan berkaitan dengan OTT KPK terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Berutu. Jadi orang-orang disekitarnya marah karena kasusnya diberitakan sejumlah media termasuk wartawan. Untuk itu kami meminta pihak Ditreskrimsus Poldas Sumut untuk menuntaskannya secara hukum, karena Irvan kan juga sudah membuat laporan secara resmi” tutup Yudhistira.

Terpisah, terkait kasus tersebut, pihak Polda Sumut mengatakan akan menindaklanjuti laporan kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

“Ya namanya ada laporan masyarakat. kita akan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.rAtmaja.red