Kejatisu Jemput Paksa Tersangka Korupsi BRI Agro Niaga Rantau Prapat Rp22 Miliar di Bekasi

oleh -9 views

MEDAN | Mulyono, tersangka dugaan korupsi Bank BRI Agro Niaga Cabang Rantau Prapat Tahun 2015 Rp 22.515.000.000, dijemput paksa tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Jemput paksa (penangkapan) tersangka Mulyono dilakukan tim Pidsus, karena tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Sabtu (8/12/2018) mengatakan, tersangka Mulyono dijemput paksa, Jumat (7/12/2018) sekira pukul 18.45 Wib di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020 Nomor VL/4, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Diketahui, tersangka Mulyono disangka melakukan tindak pidana korupsi BRI Agro Niaga Cabang Rantauprapat Tahun 2015 dalam pemberian kredit kepada 41 debitur dengan total plafond Rp22.515.000.000 yg diragukan kewajarannya. Dan digunakan tersangka Mulyono dengan manfaatkan identitas pihak lain dalam pengajuannya.

Kata Sumanggar, tersangka tidak melakukan perlawanan saat dijemput paksa.Sabtu (8/12/2018), tersangka Mulyono diboyong ke Medan dan tim penyidik sudah kordinasi dengan Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak.

“Tersangka Mulyono akan dititipkan 20 hari ke Rutan Tanjungpura Medan. Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik pidsus sebelumnya telah menahan 3 tersangka,”kata mantan Kasi Pidum Kejatisu. Red