Kuasa Promits-LJU, Uang Pembayaran Rp 51 M dari Proyek EPC Diserahkan ke Terdakwa Flora

oleh -57 views

MEDAN | Kuasa Promits-LJU, Ir Made Sunada menegaskan, uang pembayaran pengerjaan proyek EPC IPA Martubung, senilai Rp51 miliar semua diserahkan ke Flora selaku bagian keuangan KSO Promits-LJU. Pembayaran ini baru 95 persen dari nilai total 100 persen sedangkan 5 persen belum dibayarkan.

Namun pernyataan yang disampaikan salsi Made Sunada dalam kesaksian untuk terdakwa PPK Proyek EPC IPA Martubung, Suhairi menjadi perhatian dari majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara dan Penuntut Umum Nurdiono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/1/2019).

Adapun yang menjadi perhatian karena saat pencarian tersebut harus ada dua tandatangan selain Made terdapat juga nama Evelyn Simbolon. Padahal Evelyn tidak masuk dalam struktur kso Promits-LJU dalam proyek tersebut. “Evelyn ini siapa kenapa dia bisa menandatangani specimen pembayaran?,” sebut Ketua Majelis hakim.

Made yang dimintai keterangan hampir selama 5 jam baik untuk terdakwa Flora dan Suhairi (disidangkan secara terpisah), menyatakan tidak tahu soal Evelyn, tapi menurut Evelyn adalah bagi dari pihak Lju.

“Dia memang tidak masuk dalam struktur akan tetapi penunjukan specimen memang atas nama Evelyn. Nah kenapa Evelyn itu kesepakatan pimpinan Hidayat Dahlan dari Promits dan Maruarar Siahaan dari LJU,”sebutnya.

Masih menurut, Made uang yang dicairkan tersebut yang dikirimkan rekening atasnama KSO Promits Lju diserahkan kepada Flora. Ia juga menceritakan sampai saat ini belum ada pembagian dan perincian total keseluruhan penggunaan uang oleh pihak Flora,”ujarnya.

Dalam kesaksiannya untuk Suhairi tidak jauh berbeda dengan keterangan tentang progres pengerjaan proyek bahwa untuk dilapangan sepenuh dibawah kendali Project Manager bernama Bambang.

“Bambanglah yang buat laporan progress tentang pekerjaan lalu disampaikan kepada dirinya, kemudian itu disampaikan kepada PPK yakni Suhairi untuk pembayaran termin atau tahapan dari pengerjaan,”ucapnya.

Masih menurutnya, soal adanya temuan adanya kekurangan dalam pengerjaan yang dinyatakan selesai 100 persen, Made mengemukakan kalau secara sistem memang sudah selesai karena sudah bisa menghasilkan 200 liter/perdetik. Namun Made terdiam saat ditanyakan kekurangan dari temuan PPHP. 

Masih dalam persidangan tersebut, Made terlihat gugup, ketika majelis maupun jaksa menanyakan soal perizinan yang sepenuhnya dilakukan oleh PDAM Tirtanadi akan, tetapi pada nyata Flora juga turut mengurus izin serta membuat kebijakan dalam penentuan harga.

“Kalau masalah itu, saya tidak mengetahuinya pak hakim dan pak jaksa,”ucap Made sambil meminta maaf dengan merapat kedua tangannya didada, kalau itu coba tanya sama si Bambang selaku Project Manager.

Lagi-lagi ketika ditanyakan majelis hakim kenapa nilai kontrak kerja masih diseputaran atau berdekatan angkanya dengan nilai pagu yang ditetapkan oleh PDAM Tirtanadi sebesar Rp 58 Milyar, apakah ada hubungan kedekatan antara pihak Promits-LJU dengan jajaran direksi PDAM Tirtanadi saat itu?, ucap Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara, lagi Made meminta maaf sembari menyatukan kedua telapak tangannya dihadapan majelis.

“Maaf pak hakim, kalau itu urusan bos-bos lah dengan pihak direksi, saya hanya anggota,”ujarnya lagi.

Made juga menegaskan tidak ada aliran dana proyek yang mengalir ke Suhairi. “Setahu saya tidak ada pak hakim,”ungkapnya.

Selain itu dalam proyek pengerjaan tersebut bersifat Lamsam, artinya dalam pengerjaan seluruh pertanggungjawaban ditangan KSO Promits-LJU sedangkan masalah barang hanya spesifikasi saja tanpa menyebutkan merek dan harga. Namun ini pun menjadi sorotan tentang HPS dalam pengajuan proyek, akan tetapi Made kembali menyebutkan itu tanggungjawab Project Manager.

Terpisah dalam kesaksian Made untuk Flora, menjawab Menjawab pertanyaan penuntut umum, saksi Made mengatakan, mengetahui pengerjaan proyek sesuai kontrak 458 hari kalender. “Pengerjaan proyek oleh rekanan KsO PT Promits-PT LJU belum selesai.

Saksi juga mengakui kalau terdakwa ada mengajukan permohonan pertambahan waktu kerja (addendum) sampai 3 kali. Alasan terdakwa di antaranya karena lambatnya keluar izin dari berbagai instansi dan kelangkaan material,”ujarnya.

Terpisah dalam kesaksian Parlin Bakkara selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menerangkan, hasil pengecekan di lapangan rekanan KsO PT Promits-PT LJU belum 100 persen.

Terdakwa Flora Simbolon bersama dengan Ir M Suhairi selaku PPK/Pimpro (berkas terpisah) membuat permohonan pembayaran progres pekerjaan proyek selama 4 termin padahal fakta di lapangan pengerjaannya belum 100 persen

Selain itu sejumlah item berubah dari kontrak dengan harga melambung. Akibat perbuatan terdakwa dan M Suhairi kerugian keuangan negara mencapai Rp18 miliar.

Masih dalan persidangan untuk terdakwa Flora diakhir persidangan, suasana sidang sedikit memanas dan mengundang perhatian pengunjung. Pasalnya salah seorang anggota tim JPU dari Kejari Belawan Heri SH melalui majelis hakim diketuai Sapril Batubara SH mempertanyakan kapasitas salah seorang anggota tim kuasa hukum terdakwa, atas nama Parlindungan Tamba SH.

“Melalui yang majelis hakim yang mulia kami mohon agar salah seorang anggota tim kuasa hukum terdakwa dipertanyakan kartu keanggotan advokatnya. Sebab dari awal yang bersangkutan belum pernah menunjukkan kartu advokatnya,” pinta Heri.

Dalam hitungan detik tim kuasa hukum terdakwa dimotori Andar Sidabalok SH memberikan reaksi kontra karena pertanyaan salah seorang anggota tim JPU tidak begitu prinsipil.

Sapril Batubara beberapa kali mengetuk palu dan meminta agar JPU dan kuasa hukum terdakwa menghormati jalannya persidangan. Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian pengunjung sidang dan personil kepolisian pengamanan PN Medan. Hingga ke luar ruang Cakra 9, tim kuasa hukum terdakwa sempat teriak-teriak keberatan atas pertanyaan anggota tim JPU tersebut yang tidak ada substansinya dalam pendampingan kliennya.Kkliennya.KM-apri