Eks Bupati Tapteng Sukran Tanjung dan Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh -15 views

MEDAN | Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung, Selasa (22/1/2019) akhirnya dituntut pidana masing-masing pidana 3 tahun penjara.

Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan motif korbannya akan diberikan pengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Tapteng.

JPU dari Kejatisu Rasibta SH dalam materi tuntutannya, menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan primair tindak pidana Pasal 378 jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), telah memenuhi unsur.

Usai pembacaan tuntutan baik Sukran Tanjung maupun Amirsyah menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya Sutan Nasution SH. majelis hakim diketuai kemudian menunda persidangan pekan depan.

Mantan orang pertama di Pemkab Tapteng 2011-2016 itu dan kerabatnya Amirsyah enggan berkomentar saat ditanyakan wartawan seputar tuntutan pidana 3 tahun penjara tersebut.

* DIIMINGI PROYEK

Sementara dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa membantah pernah mengiming-imingkan saksi korban akan diberikan pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Tapteng.

Sedangkan saksi korban Joshua Marudutta Hutahaean menguraikan, dirinya ditawari kerabat Sukran Jamilan Tanjung yakni Amirsyah Tanjung untuk mengerjakan proyek rehabilitasi Puskesmas di Kabupaten Tapteng pada tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar.

“Saya ditawari proyek rehab Puskesmas oleh Amirsyah Tanjung. Saat itu saya juga diperintah Amirsyah untuk mengantarkan uang kepadanya sebesar Rp 375 juta,” urainya di hadapan majelis hakim diketuai Saryana.

Malah saksi korban bersama temannya Rolland Limbong sempat bertemu terdakwa Amirsyah membahas proyek tersebut pada Januari 2016 di rumahnya. Amirsyah meminta dirinya mentransfer uang administrasi sebesar Rp375 juta ke rekening seseorang bernama Umar Hasibuan dan Rp75 juta ke rekening Amirsyah sendiri. Karena pengerjaan proyek yang dijanjikan tidak berujung, Joshua akhirnya melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Mapoldasu.

“Yang pasti saya sudah memberikan uang beberapa kali. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Syukran. Total uang yang saya serahkan Rp450 juta yang mulia,” teganya.

Sementara terhadap kesaksian Joshua , terdakwa Syukran maupun Amirsyah Tanjung membantah keterangannya. Namun, keduanya mengaku mengenal Joshua.KM-apri