Walikota Medan Dikirim Papan Bunga Selamat Sukses

oleh -22 views

MEDAN | Kantor Walikota Medan, Rabu 23 Januari 2019 sekira pukul 09.00.WIB tiba-tiba muncul papan bunga (foto) di depan Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, mengucapkan selamat atas predikat Kota Medan menjadi kota tekotor.

Meski papan ucapan selamat itu tak begitu lama berdiri di situ, namun sempat juga menjadi gunjingan ASN kantor Walikota dan sedikit heboh. Oleh Satpol PP sipembawa papan bunga langsung disuruh mengangkat papan bunga yang tidak bertanggungjawab tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H Jumadi menyebutkan, predikat kota Medan terjorok menjadi peringatan dan itrospeksi bagi Pemko dan warga Kota Medan.

“Ini merupakan peringatan untuk kita semua (masyarakat Kota Medan), agar Pemko Medan segera berbenah untuk menghilangkan kesan kota terjorok, untuk memunculkan semangat sebagai kota terbersih. Dan jangan saling menyalahkan,” kata Jumadi anggota Komisi B dari Fraksi PKS.

Sebelumnya muncul pemberitaan Medan kota terkotor atas penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu. Sebenarnya tidak hanya Medan, tetapi Menteri KLHK telah mengumumkan sepuluh kota terkotor termasuk Medan, dalam penilaian adipura 2018 tentang pengelolaan sampah.

Sekretaris Dinas Kebersihan & Pertamanan (DKP) Kota Medan, Zulfakhri Ahmadi, yang tahu ada papan bunga melalui Whatsapp wartawan mengatakan, jika memang peduli terhadap kebersihan Kota Medan, Stop nyinyir!!!.

“Mari peduli mulai dari diri kita sendiri dengan aksi nyata sehari-hari. Minimal tidak membuang sampah sembarangan, meletakan sampah pada wadahnya, peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar karena itu adalah tanggungjawab bersama. Bukan hanya tanggungjawab Pemerintah Kota,” ungkapnya.

Zulfakhri Ahmadi menjelaskan, untuk diketahui bersama tidak ada kategori ”kota terkotor” yang dikeluarkan resmi oleh KLHK, hanya daftar kota yang mendapat penilaian rendah karena pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) belum sesuai dengan ketentuan KLHK, dimana Kota Medan masih menggunakan sistem open dumping seharusnya sistem sanitary landfill.red