Tahap Penyidikan, Poldasu Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Binjai Rp550 Juta

oleh -18 views

MEDAN | Terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah KNPI Binjai Tahun 2016-2018 sebesar Rp550 juta ditingkatkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Poldasu dari penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (dik).

Peningkatan kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Binjai, penyidik Ditkrimsus Poldasu bakal menetapkan tersangkanya.

Ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, bakal ada tersangka yang ditetapkan penyidik setelah melakukan gelar perkara,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Dia menegaskan, sebelum menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Binjai itu ditangani Poldasu setelah dilimpahkan dari Polres Binjai.

Dia menerangkan kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Binjai tahun 2016, 2017 dan 2018 sebanyak Rp 550 juta kepada Ketua KNPI Binjai, Arif Rahman Nasution untuk 61 OKP dilimpahkan ke Polda Sumut awal Januari 2019.

Sebelumnya, Kapolres Binjai, AKBP Donal Simanjuntak menyebutkan, banyak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Diduga dana hibah tersebut dikucurkan tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Diketahui, Ketua KNPI Kota Binjai, Arif Rahman Nasution yang disebut-sebut sebagai keponakan Walikota Binjai diduga menyelewengkan dana pembinaan terhadap 61 organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Berdasarkan keterangan dari ketua OKP yang diperiksa dan dananys dipotong pengurus KNPI dibawah kepemimpinan Arif mencapai ratusan ribu.

Potongannya Rp 400 ribu. Jatahnya pertahun Rp 7,2 juta. Jadi, uang itu diambil dalam dua tahap. Harusnya dapat Rp 3,6 juta. Tapi cuma cair Rp 3,2 juta.red