Ahen, Sang Mutilasi dan Masukan Korbannya Dalam Kardus Dituntut 15 Tahun Penjara

oleh -17 views

MEDAN | Hendri alias Chang Fung Hen alias Ahen (31) pelaku mutilasi sales kosmetik yang dimasukan dalam kardus, dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(12/2/2019). 

Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar usai persidangan menyatakan, pelaku mutilasi dituntut selama 15 tahun penjara. 

Perbuatan terdakwa dilakukan seorang diri, karena sakit hati. Sebab pesanan kosmetik yang ia pesan dari korban Rina Karina sebanyak 17 paket dengan harga Rp 4.170.000 belum ada. Bahkan Rina pun meminta waktu lima hari lagi, tak itu Rina juga akan menemui terdakwa dirumahnya.

Saat itu korban tetap menemui terdakwa dirumahnya yang berada di Jalan Titi Papan, Kompleks Ivory Medan Deli, pada Rabu (6/6). 

Meski telah dijelaskan oleh korban, terdakwa tetap tidak terima dan emosi sehingga membunuh terdakwa dengan memutilasi kemudian memasukkannya kedalam kardus serta meletakkan jasad korban ke Jalan Karya dengan sepeda motor milik korban.

Dalam kasus ini pelaku dikenakan melanggar Pasal 338 KUHPidana. Sementara itu dari pantauan keluarga korban memadati ruang sidang, dimana sidang yang dipimpin majelis hakim Masrul menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan.KM-apri