Eks Kades Sampali Dituntut 8 Tahun Penjara, Penasehat Hukum : Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang

oleh -22 views

MEDAN | Tuntutan 8 tahun penjara dan uang pengganti yang dikenakan kepada, Mantan atau eks Kepala Desa (Kades) Sampali, Hj Sri Astuti oleh penuntut umum Tipikor Deliserdang, dinilai keliru dan tidak sejalan dengan fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Ini disampaikan, Nuriono selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa Hj Sri Astuti dipersidangan lanjutan dipimpin majelis hakim Nazar Efriadi dan penuntut umum Tipikor Kejari Deliserdang, Wisnu Wardana, Kamis (14/2/3019) di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam pembelaannya, terdakwa melalui tim penasehat hukum Nuriyono, Muhammad Amri, Redyanto, Muslim Muis dan Novri Andi Akbar secara estafet( bergiliran) menyebutkan, adanya perbedaan jumlah SKT yang masuk dalam HGU PTPN II Kebun Sampali yang berada diluar HGU. Dimana ada BAP saksi Sekretaris Desa Sampali Saptaji dan Karyawan PTPN II Lili Sutanto Ginting, yang menjadi pedoman dalam perhitungan yang dilakukan Hernold F Makawimbang selaku auditor investigative.

Ini dapat dilihat dari tabel informasi SKT dalam HGU versi Kantor Desa Sampali, dengan versi PTPN 2 Kebun Bandar Klippa. Dimana Saptaji sebanyak 382 SKT, Lilik Sutanto Ginting sebanyak 381 dan hasil audit investigative sebanyak 405 SKT.

Fakta lainnya sewaktu persidangan keterangan Manager PTPN 2 Kebun Bandar Klippa, Mahdian Tri Wahyudi menyebutkan, PTPN 2 Kebun Bandar Klippa tidak dapat mengelola lahan semenjak 2015, bukan semenjak 2003 sebagaimana dasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan Ahli selaku Auditor Investigative.

Selain itu adanya fakta persidangan yang dinyatakan, Mahdian Tri Wahyudi dan Kepala Dusun dalam kesaksiannya menyebutkan, tidak semua lahan yang diterbitkan SKT nya oleh terdakwa yang menjabat Kades Sampali berada dilahan produktif. Namun juga ada diareal pemukiman karyawan dan pemukiman pensiunan PTPN 2.

“Hal lainnya terungkap dalam persidangan menerangkan tidak ada audit keuangan PTPN 2, yang dijadikan bukti tentang adanya kerugian/kehilangan pendapatan yang merugikan PTPN2,” Sambung Muhammad Amri.

Lanjut Amri, permohonan penerbitan SKT dilakukan secara berjenjang prosedural melalui Kepala Dusun, kemudian perangkat Desa. Biasanya untuk Sampali yang mengurus pembuatan SKT adalah Saptaji atau Anto Sutomo, sedangkan soal biaya ke pengurusan SKT diminta dan diterima oleh Anto Sutomo. Sehingga demikian tidak ada kaitannya dengan Ir Hj Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali.

Masih dalam pembelaan, Redyanto juga menjelaskan mengenai kerugian negara senilai Rp 2.716.554.202, sejatinya tidak mutlak kerugian negara. Karena harus dipahami, PTPN2 merupakan badan usaha negara yang mencari keuntungan, dimana seluruh kekayaannya tidak mutlak seluruhnya merupakan kekayaan negara, sehingga kerugian negara C.q PTPN2 adalah kegagalan dalam menjalankan bisnisnya.

Diakhir pembacaan pembelaannya, penasehat hukum meminta kepada majelis hakim Tipikor untuk memberikan hukuman seadil-adilnya kepada kliennya. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan, sehingga mengakibatkan terdakwa Hj Sri Astuti harus menjalani proses persidangan.

Sementara itu, penuntut umum Kejari Deliserdang menyatakan, tetap pada tuntutan dalam replik yang disampaikan dalam persidangan tersebut. Usai membacakan pembelaan majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (18/2/2019).

Sebelumnya penuntut umum menuntut hukuman orang nomor satu di Desa Sampali (Hj Sri Astuti) selama 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta atau digantikan kurungan badan selama 1 tahun apabila tidak dibayar serta membayar uang pengganti senilai Rp 2 Milliar atau digantikan kurungan badan selama 4 tahun.Km-apri