Tiga Kurir Sabu 10 Kg divonis 19 Tahun Penjara

oleh -16 views

MEDAN | Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kg dijatuhi hukuman msing-masing 19 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.

Ketiga kurir tersebut yakni, M Yusuf alias Usuf (40), Mukhtaruddin alias Tar (32) dan Mahardi Nurdin alias Mahdi (46), Senin (25/3/2019).

Persidangan tersebut digelar diruang sidang cakra 5 diipimpin majelis hakim yang diketuai  Erintuah Damanik SH MH. Dalam amar putusannya erintua menjelaskan,

“ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ucap Erintuah.

Erintua juga mengatakan bunyi isi pasal yakni, tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih 5 gram.

Selain itu, majelis hakim membebankan ketiga terdakwa membayar denda Rp 5 Miliar Subsidair 1 tahun Kurungan.

Selain itu pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak ada menemukan hal uang meringankan meringankan ketiga terdakwa dan hal yang memberatkan merugikan orang lain serta  perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Penasihat hukum terdakwa Syarifahta Sembiring, SH dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya dikutip dari dakwaan  JPU Anwar Ketaren menerangkan, pada Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekitar jam 08.00 wib, Mahardi menghubungi dan menyuruh Yusuf agar pergi ke Stasiun Bus Simpati Star Medan, Jalan Gagak Hitam karena ada kerjaan untuk membawa barang. Pada jam 20.30 wib, Mahardi bertemu dengan Yusuf.

Ketika bertemu, Mahardi memberikan pekerjaan untuk mengantar sabu dengan upah Rp 30 juta. “Yusuf membawa Mukhtaruddin untuk melakukan pekerjaan tersebut. Selanjutnya, Mahardi menyerahkan tas ransel kepada Yusuf dan Mukhtaruddin.

Dengan mengendarai kereta, Yusuf dan Mukhtaruddin berniat meninggalkan stasiun. Tak jauh dari lokasi, kereta yang dikendarai Mukhtaruddin diberhentikan oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.

“Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 10 kilogram.

Ketika diinterogasi, Yusuf mengaku bahwa barang haram itu diterima dari Mahardi. Atas informasi itu, polisi menangkap Mahardi di Stasiun Bus Simpati Star.KM-apri