Tim Intel Gabungan Tangkap Terpidana Penipuan Rp1,24 M di Medan, Setelah Buron 10 Bulan

oleh -28 views

MEDAN – Selama 10 bulan buton, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan CPNS sebesar Rp1,24 Miliar, Heppy Rosnani Sinaga ditangkap tim intel gabungan Kejagung, Kejatisu dan Kejari Sibolga.

Heppy diringkus dari persembunyiannya di Kompleks Pondok Surya Jalan Sejahtera Kecamatan Medan Helvetia No.10 pada Minggu (14/4/2019) malam kemarin.

Didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kajari Sibolga, Timbul Pasaribu kepada wartawan di Kejatisu, Senin (15/4/2019), membenarkan penangkapan terhadap terpidana Heppy disalahsatu rumah kerabatnya.

Ia menyatakan operasi penangkapan dipimpin langsung Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak. Dalam kasus ini, terpidana telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 31 K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017, yang menghukumnya selama dua tahun penjara.

Kajari Sibolga Timbul Pasaribu (kiri) saat memberikan keterangan penangkapan Heppy Sinaga

Dimana pihak kejaksaan telah menyurati terpidana untuk pelaksanaan eksekusi kepada terpidana untuk menjalani hukuman akan tetapi terpidana selalu menghindar hingga akhirnya dikeluarkan DPO untuk Heppy pada Juli 2018, lalu.

Masih menurut Kajari Sibolga, Heppy terjerat dalam kasus perekrutan CPNS yang melibatkan Mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang, dimana saat ini tengah menjalani proses persidangan. Dalam kasus ini, terpidana bekerjasama dengan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang pada tahun 2014, untuk meluluskan delapan orang untuk menjadi CPNS dengan total uang Rp1,24  Milyar.

Dilanjutkannya, setelah proses administrasi maka terpidana langsung dibawa ke Rutan Sibolga untuk menjalani masa hukuman. Masih dalam kasus itu terpidana nantinya akan bersaksi untuk Bonaran Situmeang yang kini menjalani persidangan.KM-apri