Timsus Money Politic OTT 6 Orang Timses Caleg di Kantor PKS Medan

oleh -21 views

MEDAN | Polsek Medan Baru bersama Timsus Money Politic Polrestabes Medan dan Panwas Kecamatan Medan Baru, operasi tangkap tangan (OTT) 6 orang tim sukses (Timses) Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Caleg DPD RI.

Mereka ditangkap di Kantor DPD PKS Kota Medan, Jalan Sei Beras, Kecamatan Medan Baru, Senin (15/4/2019), sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan dilakukan, karena keenamnya diduga melakukan pelanggaran pemilu, karena melakukan pembagian souvenir berupa handuk dan kartu nama di Jalan Sei Beras pada pukul 22.30 WIB, untuk memilih dan mencoblos caleg.

Keenamnya, ialah Tutik Wulandari (25) warga Jalan Kalpataru, Gang Tambah Helvetia Timur (selaku Korlap), Siti Raudah (35), warga Jalan Gaperta, Gang Rukun Medan Helvetia, Maysarah Pronika (42) warga Jalan H Abdul Manaf Lubis, Gang Rukun, Medan Helvetia, M Rafizi (19), warga Jalan Kalpataru, Helvetia Timur, Abdul Fahdi (29), warga Jalan Pws, Gang Budiman, serta M Hidayat Nasution (62) warga Jalan Jangka, Gang Damai, Medan.

Kartu nama caleg yang mereka bagikan masing-masing atas nama Sutias Handayani, Caleg DPR-RI dari PKS no urut 2, Hj Ernawaty Ginting, Caleg DPRD Sumut dari PKS no urut 5, H Rajuddin Sagala, Caleg DPRD Medan dari PKS no urut 2, serta Caleg DPD RI No 30 atas nama Muhammad Nuh MSP.

Barang bukti yang diamankan polisi

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi mengenai adanya kegiatan pembagian souvenir yang ditaruh dalam kertas kresek dan dibagi-bagikan kepada masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim pun datang dan menemukan bahwa kresek bungkusan itu ternyata berisi handuk dan kartu nama caleg untuk memilih dan menyoblos. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap ke 6 orang tersebut,” jelasnya.

Martuasah mengaku, dari Siti Raudah, Maysarah Pronika, Abdul Fahdi, dan Tutik Wulandari disita barang bukti berupa 6 buah handuk beserta 2 lembar kertas brosur atas nama Caleg yang dimasukkan masing-masing kedalam plastik. Barang-barang itu lanjut dia, diterima dari Tutik Wulandari.

Sementara itu, dari M Rafizi Ismail, disita barang bukti berupa 31 lembar brosur atas nama Caleg DPD RI dan 1 buah tas hitam. Selanjutnya, keenam pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Panwaslu Medan Baru, di Jalan Mandolin

“Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna tindak lanjut berikutnya,” pungkasnya.KM-red