Lagi…Pool Bus & Mobil Penjual Paket Data Ditertibkan

oleh -22 views

MEDAN | Loket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), yang masih beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, kembali ditertibkan tim gabungan Pemko Medan, Senin (22/4).

Selain tidak memiliki izin, keberadaan loket yang juga merangkap sebagai pool bus itu, sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sehingga mengurangi ketenangan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Selain Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menurunkan 48 personel, penertiban yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, melibatkan Satpol PP dengan 12 personel serta aparat samping seperti Denpom I/5 ( 2 personel), Pomal (1 personel), Satlantas Polrestabes Medan (12 personel) serta Sat Samapta Polrestabes Medan (12 personel).

Sebelum penertiban dilakukan, tim gabungan lebih dahulu menggelar apel gabungan di Pos Dishub Lapangan Merdeka Medan dipimpin Kadishub Medan, Iswar Lubis didampingi Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini.

Selain loket bus, Iswar dalam arahannya juga menekankan parkir berlapis, parkir di atas troatoar, pedagang kaki lima (PK5) serta penjual paket data yang menggunakan mobil menjadi objek penertiban.

“Penertiban ini kita lakukan dalam upaya mengurai kemacetan, sebab keberadaan loket bus, parkir di atas trotoar, parkir berlapis, PK5 serta mobil penjual paket data menjadi pemicu kemacetan. Untuk itu penertiban akan rutin kita lakukan guna memberikan efek jera,” kata Iswar.

Begitu juga dengan PK5 dan pedagang paket data baik yang berjualan menggunakan mobil maupun tenda di badan jalan, Iswar minta tidak melakukannya lagi, sebab kehadiran mereka menjadi salah satu pemicu terjadinya kemecetan. “Apabila kedapatan berjualan kembali, kita akan tindak tegas!” tukasnya.

Iswar selanjutnya mengingatkan agar masyarakat menyadari bahwa jalan itu barang milik publik, dimana seluruh masyarakat punya hak yang sama tapi khusus untuk lalu lintas, bukan tempat berjualan.KM-red