Polres Batubara Amankan 5 Pria Kasus Sabu, Ican Terduga BD Loloskan Diri

oleh -98 views

BATUBARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara mengamankan 5 laki-laki, terduga kasus sabu dalam sebuah penggerebekan disebuah rumah di Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Namun dalam penggerebekan tersebut Ican terduga bandar shabu berhasil meloloskan diri.

Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Rabu (26/6/2019) membenarkan peristiwa tersebut.

Kelima terduga yang diamankan adalah Junaidi alias Ijun Dower (41) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kab. Batubara, Zulkarnain alias Ijul (38) warga Jalan Galang kel. Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Selanjutnya Juntahari alias Ijun (44) warga Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kab. Batubara, Nurman (21), warga Huta III Kec. Bandar Kerasaan Kab. Simalungun, dan Restu Ramadani (17) warga Huta III Kecamatan Bandar Kerasaan Kabupaten Simalungun.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 5 Buah Plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 3, 27 Gram, 1 Timbangan Elektrik, 1 Dompet Warna Merah, 1 unit HP Merk Samsung warna putih, dan 1 unit HP Merk VIVO warna hitam.

Disebutkan AKP Kusnadi, penggerebekan berawal pada Selasa ( 25/06) sekitar pukul 20.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh di duga ada tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

Atas informasi tersebut personil Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut. Tepat di belakang rumah yang diduga tersangka, berhasil di amankan 2 Laki-laki Nurman dan Restu Ramadani.

Setelah diinterogasi keduanya mengaku hendak membeli Shabu dan sebelumnya pernah membeli sabu dari seseorang yang berada di rumah tersebut.

Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan melihat ada yang melarikan diri dan tepat di dalam sebuah kamar ditemukan 5 paket Narkotika jenis sabu di kemas dengan plastik klip transparan. Selain itu ditemukan 2 Unit Handpone terletak di atas kasur.

Dari dalam warnet di rumah yang dicurigai berhasil diamankan 2 orang yang kemudian diketahui bernama Junaidi alias Ijun Dower dan Zulkarnain alias Ijul.

Kepada polisi keduanya mengakui rumah yang digerebek adalah kediaman Ican yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.Selanjutnya personil juga mengamankan Juntahari alias Ijun yang saat penggerebekan sedang berada disekitar TKP.

Guna pengusutan lebih lanjut kelima laki-laki yang diamankan berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara.

Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi mengatakan kelima laki-laki yang diamankan dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.KM-eps