Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Pakpak Bharat 8 Tahun Penjara & Cabut Hak Politik

oleh -14 views

MEDAN | Diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (foto) dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK Nur Aziz juga meminta majelis hakim mencabut hak politik berupa hak untuk dipilih selama 4 tahun terhadap Bupati terdakwa Remigo Yolanda Berutu

Selain itu, Bupati Pakpak Bharat dituntut membayar denda sebesar Rp650 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.230.000.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan, sesudah putusan hakim. Maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa, dan jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.

Penuntut Umum KPK menilai perbuatan terdakwa Remigo melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa teelah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut umum,” sebut Penuntut Umum KPK Nur Aziz dihadapan majelis hakim yang diketuai  Abdul Aziz di Ruang Utama PN Medan, Kamis (4/7/2019).

Dalam tuntutan tersebut, penuntut umum KPK menjelaskan perbuatan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas tuntutan jaksa KPK, terdakwa Remigo juga dinilai penuntut umum KPK kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa juga belum mengembalikan hasil tindak pidana yang telah dinikmatinya,” kata M Noor Aziz.

Menyikapi putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan mendatang.

Seperti diketahui dalam dakwaan, Remigo bersama-sama dengan David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, dan Hendriko Sembiring pada bulan Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar.

Uang tersebut diberi oleh David Anderson Karosekali, dan dari beberapa rekanan lain. Uang itu untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa Remigo diimaksudkan agar memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut.

Atas kolaborasi tersebut, Remigo Yolanda Berutu bersama terdakwa lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK.KM-red