MA Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi, Mantan Sekretaris KPU Langkat Dieksekusi

oleh -90 views

STABAT | Rabihan, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Langkat anggaran pemilu tahun 2014 dijemput paksa atau dieksekusi tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rabu (32/7/2019).

Rabihan ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman terhadap terpidana Rabihan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 2623 k/PID.SUS/2018 tanggal 21 Februari 2019.

Dimana perbuatan tindak pidana korupsi anggaran pemilu 2014 oleh terpidana Rabihan, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasipidsus Kejari Langkat, Mochamad Rizza didampingi Kasi Intel Ibrahim Ali kepada wartawan membenarkan penangkapan mantan Sekretaris KPU Langkat, berdasarkan putusan MA.

” Terpidana kita tangkap dikediamannya Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VII, Kelurahan Kwala Bingai Kec. Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 10.45 WIB. Dan terpidana dititipkan di Rutan Tanjung Pura,” sebutnya.

Kasi Intel, Ibrahim Ali mengatakan, terpidana Rabihan dieksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pemilihan umum tahun anggaran 2014 pada KPU Kabupaten Langkat,  yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp365.050.000.

Sebelumnya juga sebut Ibrahim Ali,  pihaknya sudah melakukan penangkap Aswin selaku bendahara KPU pada 6 Oktober 2017 lalu dan sudah mendapatkan keputusan tetap hukuman 4 tahun penjara di Tanjung Gusta.

Ibrahim Ali yang ditanya, terkait apa penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan adanya kerugian negara, pihaknya pun mengatakan, saat itu selaku bendahara pengeluaran telah merekayasa tanda terima penerimaan dan rincian penyaluran biaya Operasional dengan cara memalsukan tanda tangan sekretaris PPK Kecamatan.

“Kemudian oleh tersangka Rabihan SH, selaku kuasa pengguna anggaran menerbitkan surat permintaan pembayaran atau SPP, pertanggung jawaban TUP,” sebut Ali Ibrahim.KM-red