Aksi Lagi, PD GAM Palas Tuntut Kejatisu Tuntaskan Dugaan Penyelewengan ADD & Pungli Camat Barumun Tengah

oleh -20 views

MEDAN | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah dengan tegas meminta penegak hukum yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK serius mengusut dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Indonesia.

Perintah Presiden RI Jokowi tentunya wajib untuk dilaksanakan penegak hukum, hingga para tersangkanya diseret ke pengadilan jika memiliki bukti . Dan tidak ada alasan bagi penegak hukum menunda atau terkesan memperlambat pengusutan.

Ini disampaikan, Hasbiyal Almulki selaku Ketua Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa (PD GAM) Pslas dihadapan wartawan saat berunjukrasa kesekian kalinya di kantor Kejsksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatidu), Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (20/8/2019).

Dikatakan Hasbiyal, PD GAM Palas telah beberapa kali berunjukrasa ke Kejatisu menutut dugaan penyelewengan ADD oleh 7 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas tahun 2015 hingga 2919. Dan menuntut dugaan pungutan liar (pungli) yang terindikasi dilakukan Camat Barumun Tengah, Markiah Hasibuan.

” Presiden Jokowi instruksikan Kades jangan selewengkan dana desa. Jika ada laporan masyarakat, penegak hukum yakni Kejatisu harus menyeret Kades atau pihak yang terlibat diseret ke pengadilan dan pantas dihukum,” sebut Hasbiyal.

Dugaan penyelewengan ADD oleh 7 Kades dan Pungli dalam pembuatan PAPBDes, RKPDes, SPJ dan lainnya diindikasikan dilakukan Camat Barumun Tengah, kata Hasbiyal sudah resmi dilaporkan ke Kejatisu disertai dokumen/datanya pada Jumat 2 Agustus 2019, diterima Kasi bidang Intelijen Kejatisu, Erman Syafrudianto.

” Informasi kita peroleh, pihak kejaksaan sudah turun ke Kab. Palas melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap penyelewengan ADD dan dugaan pungli. Dan sebagian Kades di Kec. Barumun Tengah sydah diperiksa pihak kejaksaan,” ungkapnya.

PD GAM Palas saat unjukrasa dugaan penyelewengan ADD 7 Kades Kec. Barumun Tengah, Kab. Palas dan Pungli Camat Barumun Tengah di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan

Sesuai laporan PD GAM Palas disebutkan, ada 7 desa di Kec. Barumun Tengah yang terindikasi menggunakan dana desa justru untuk kepentingan pribadi para Kades. Mulai dari Kades Siboris Lombang, Sihaborgoan Dalan, PP Makmur, Aek Tunjang, Pangirkiran Dolok, Sibatu Loting dan Gunung Malintang.

Pada penggunaan dana desa sejak tahun 2015-2019, berdasarkan temuan yang didapat PD GAM Palas tahap awal di lapangan, beberapa fisik bangunan yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan rancangan anggaran bangunan.  Bahkan, hingga sekarang sudah rusak parah.

Akibatnya, masyarakat Kec Barumun Tengah sangat kecewa atas penggunaan dana desa yang peruntukannya tidak sesuai yang diharapkan. Sesuai informasi pada tahun 2019, dana desa tahap I disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke Kec. Barumun Tengah, PD GAM Palas menduga kuat adanya penyelewengan yang dilakukan oleh Kades dengan jumlah lebih kurang Rp 25 juta dengan dalil bimtek (bimbingan teknis), dan perjalanan dinas luar daerah.

Dalil Blmtek dan studi banding yang dilakukan para Kades hanya untuk menghambur-hamburkan uang negara tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Camat Barumun Tengah, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan PAPBDes, RKPDes, SPJ dan lainnya. Pihak kecamatan diduga melakukan pungli kepada Kades dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 25.000.

Kepala Kejati Sumut, Fachruddin Siregar melalui Kasipenkum Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti laporan pengaduan PD GAM Palas terkait dugaan penyelewengan ADD ole 7 Kades serta dugaan Pungli Camat Barumun Tengah.

” Kita siap menegakkan hukum terhadap 7 Kades yang diduga Selewengkan ADD tahun 2015-2018 dan pungli Camat Barumun Tengah,” sebutnya.KM-red