Kasus Kredit Fiktif BRI Rp23 Miliar, Oknum PNS di Distan Sumut Dituntut 14 Tahun Penjara

oleh -23 views

MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut hukuman pidana 14 tahun penjara terhadap, Mulyono (52), oknum PNS di lingkungan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Sumut, Kamis (22/8/2019) di Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa Mulyono dituntut dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Agroniaga senilai Rp23 miliar.

JPU Kejati Sumut T Adlina dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Mulyono terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Perbuatan terdakwa dinilai secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tersebut juga, dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Mulyono langsung lemas. Apalagi pria berkacamata (Mulyono-red) tersebut, juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar subsidair 6 tahun kurungan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya meminta waktu sepekan untuk membacakan nota pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, terdakwa yang dikonfirmasi awak media memilih bungkam, dan menyarankan agar wartawan mewawancarai penasihat hukumnya saja.

Sementara itu, penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

Sempat Jadi Buronan

Dilansir sebelumnya, Mulyono sempat menjadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Terdakwa kemudian dibekuk di kawasan Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi, Jumat (7/12/2018).

Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi selama dalam pelarian. Mulyono bertindak sebagai debitur kolektif atas nama beberapa nasabah lainnya (kelompoknya) mengajukan kredit belakangan diketahui fiktif dengan menerbitkan 40 debitur.

Kasus tersebut terungkap atas hasil temuan tim audit internal BRI Pusat menyusul seretnya pengembalian kredit (pinjaman) kelompok terdakwa Mulyono di BRI Agroniaga KCP Rantauprapat, anak perusahaan BRI.

Akibat seretnyanoenhembaliqn kredit sejak Maret 2013 hingga Desember 2015 kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp23 miliar.KM-red