Peningkatan Kesadaran Investasi Tidak Diimbangi Literasi Bidang Keuangan

oleh -16 views

MEDAN | Tingkat kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam rangka investasi semakin meningkat. Namun demikian peningkatan kesadaran dan kemampuan investasi tersebut, tidak diimbangi dengan tingkat literasi dibidang keuangan serta kemampuan teknologi.

Kepala OJK KR5 Sumbagut, Yusup Ansori mengatakan, disebabkan kurangnya literasi tentang investasi dengan tujuan melindungi masyarakat, maka OJK Sumut gelar sosialisasi waspada investasi ilegal, Kamis (5/9/2019).

“Masih banyak masyarakat menjadi rentan untuk dijadikan objek penipuan. Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dikatakannya, dengan menawarkan jasa atau produk keuangan atau jenis investasi yang menjanjikan keuntungan yang tinggi, tidak jarang pula praktek praktek investasi tersebut juga dimanfaatkan atau juga memanfaatkan figur figur yang cukup dikenal masyarakat dengan menggunakan ragam media.

“Maraknya investasi ilegal inilah menjadi alasan perlunya pencegahan, dan penanganan yang efektif untuk setiap dugaan tindak pidana di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi sehingga tidak menimbulkan korban dan materi yang lebih banyak lagi,” ujarnya.

Kepala biro perundang undangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti), M. Syist mengatakan, kegunaan sosialisasi yang digelar OJK adalah, agar masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

“Izin usaha wajib melalui (Bappebti). penawaran yang dapat merugikan masyarakat masih marak terjadi saat ini,” ujarnya.

Perusahaan harus memiliki izin untuk menawarkan produk investasi kepada masyarakat. Aktivitas dari para entitas yang tidak memiliki izin maupun persetujuan dari Bappebti masih salah dipantau.

“Pengaduan masyarakat juga menjadi bahan penelitian seperti dalam aktivitas seminar edukasi dengan menjanjikan keuntungan investasi yang tinggi, pendapatan tetap, maupun bagi hasil untuk menarik calon nasabah,” katanya.

Untuk mencegah berlangsungnya kegiatan usaha ilegal di bidang PBK tersebut, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Longam L. Tobing mengatakan bahwa dari 10 tahun belakangan ada 88 triliun masyarakat di rugikan karena investasi ilegal.

“Herannya yang ditipu ada dari PNS yang berjumlah 500 ribuan orang, bayangkan bagaimana mereka bisa ditipu, karena mau cepat kaya,” katanya.

Dikatakannya, banyak masyarakat yang tertipu dengan bunga yang besar padahal tidak masuk akal.

“Untuk itu, cobalah untuk dapat memahami apa itu investasi supaya tidak tertipu, siapa yang tidak mau kaya, hanya saja jangan salah mencari investasi,” pungkasnya.KM-red