Demo 2 Hari di Kantor Disdik Medan, Mahasiswa Beberkan Dugaan Korupsi Marasutan Siregar

oleh -29 views
Mahasiswa tergabung dalam PP GAM Sumut adu mulut dengan Maiz Sp Simbolon ajudan Kadisdik Kota Medan didepan pagar kantor Dinas Pendidikan Kota Medan Jalan Pelita IV No 77, Rabu (11/9/2019).

MEDAN | Mahasiswa tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PPGAM Sumut) menggelar demo selama 2 hari di depan halaman Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan Jalan Pelita IV No 77 Medan, Selasa dan Rabu (10 – 11/9/2019).

Mereka menilai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar telah menyalahgunakan wewenang, dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Kordinator aksi, Indra Narosa dalam orasinya menyampaikan, Walikota Medan HT Dzulmi Eldin diminta mencopot Marasutan Siregar dari jabatannya, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyelidikan dugaan korupsi Kadisdik Kota Medan, Marasutan Siregar.

“Walikota harus segera mencopot Kadisdik Medan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dan Kejatisu didesak lakukan penyelidikan dengan memanggil dan periksa Kadisdik Medan,” sebutnya.

Dalam tuntutan PP GAM Sumut disebutkan, Kadisdik Medan, bersama Bendahara dan PPK menerima keuntungan atas 57 Paket Pekerjaan Rehabilitasi Gedung sekolah sedang/berat Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada Disdik sebesar Rp1.440.346.549.

Untuk menerima keuntungan sebanyak-banyaknya, diduga adanya kompromi antara penyedia jasa dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dan Pemko Medan telah menganggarkan pada Dinas Pendidikan Belanja Modal gedung dan bangunan Untuk Pengadaan Bangunan gedung tempat kerja/Kantor sebesar Rp 9.666.837.554, yang telah di realisasikan sebesar Rp.9.524.160.616 untuk Tahun 2018.

” Setelah dipelajari, sejak pengadaan hingga pekerjaan. Kuat adanya dugaan korupsi oleh penyedia jasa dengan mendapat keuntungan melebihi Perundang-undangan, sejak dari pengadaan hingga pekerjaan,” sebut Indra.

Mahasiswa menggelar unjukrasa didepan pagar halaman kantor Disdik Kota Medan Jalan Pelita IV, Medan

Lalu, pembayaran TPG dan Tamsil Guru tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.564.233.310,00. Berdasarkan hasil analisa di lapangan bahwasannya TA 2018 pada LRA Unaudited, disajikan anggaran belanja anggaran belanja pegawai pada Dinas Pendidikan Kota Medan sebesar Rp.1.855.876.120.770,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.694.592398.172,00 atau 91,31% dari anggaran.

Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran TPG dan tamsil pada Disdik Medan, masing-masing sebesar Rp.239.798.548.625,00 dan Rp.1.502.225.000.00. Hasil dari dokumen pertanggungjawaban pembayaran TPG dan tamsil guru, sesuai hasil komfirmasi bendahara pengeluaran, TPG dan Tamsil Guru pada Disdik terdapat kelebihan pembayaran.

Hasil rekapitulasi TPG terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.180.108.310,00, dan juga pembayaran TPG tidak memenuhi kriteria beban kerja sebesar Rp.Rp.147.204.500,00 serta Nilai TPG yang melebihi Gaji Pokok guru sebesar Rp.32.902.810,00.

Sementara itu, seorang pejabat Disdik Kota Medan yang menerima mahasiswa mengatakan Kadisdik Medan Marasutan Siregar sedang berada di Kantor Walikota Medan. Dan menjelaskan Kadisdik Medan akan menyampaikan jawaban secara tertulisb atas aspirasi mahasiswa.KM-red