Miris..Seorang Kakek di Simalungun Dipenjara Mencuri Getah Seharga Rp 17.450

oleh -54 views

SIMALUNGUN | Miris, permasalahan hanya dituduh mengambil sisa getah karet seberat 1,9 kilogram, jika dirupiahkan Rp 17.450. Kakek Samirin mendapat ganjaran mendekam atau dibui didalam penjara.

“Samirin berusia 69 tahun itu kerja serabutan. Sehari-hari membantu menggembalakan lembu dengan upah Rp 20 ribu per hari,” kata anggota DPR Hinca Panjaitan, yang ikut mendampingi kasus itu, Kamis (16/1/2020).

Pekerjaan Samirin sebelumnya adalah buruh di perkebunan milik Bridgestone itu. Setelah pensiun, ia tinggal tidak jauh dari perkebunan karet di rumah anaknya. Pendidikannya pun tidak tinggi.

“Ia buta hukum,” ujar Hinca.

Petaka terjadi pada 17 Juli 2019 petang. Kala itu Kakek Samirin baru saja selesai menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Samirin kemudian melihat sisa karet di mangkok penyadapan di pohon. Merasa sayang bila sisa itu terbuang percuma, Samirin kemudian mengambil sisa karet itu dan dimasukkan ke kantong kresek.

Di saat yang sama, ada petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor pengamanan perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Penjaga kebun itu menimbang getah dan hasilnya sebesar 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480.

Bridgestone tidak memberi maaf dan memproses kasus ini ke polisi. Di tingkat polisi, Samirin tidak ditahan. Samirin kaget bukan kepalang ketika berkasnya masuk ke kejaksaan, ia malah ditahan. Jaksa berdalih takut Samirin akan melarikan diri dan tidak datang ke sidang.

“Ini kan sangat subjektif, kemalasan jaksa. Macam mana mau kabur? Koruptor bisa kabur, ini kan warga biasa,” kata Hinca dengan geram.

Sesampai di persidangan, jaksa dengan tega menuntut Samirin hukuman 10 bulan penjara. Menurut jaksa, hukuman 10 bulan penjara sangat pantas untuk Samirin yang telah merugikan Bridgestone sebesar Rp 17.450!

Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terketuk hatinya. Majelis hakim memutuskan menghukum Samirin selama 2 bulan 4 hari penjara. Dengan hukuman itu, Samirin langsung bebas hari itu juga, yaitu Rabu (15/1) kemarin.

Meski langsung bebas, Samirin telah menghuni bui dan dirampas hak asasinya hanya karena merugikan Bridgestone sebesar Rp 17.450.

“Di mana keadilan?” tanya Hinca menahan geram.

Kakek Samirin sebelumnya mengaku tidak berniat untuk mencuri getah karet yang masih berada di cangkir yang tersangkut di pohon karet. Dia mengaku hanya memungut sisa getah pohon karet saat menggembala sapi.

Namun oleh perusahaan, kakek dengan 12 cucu ini dilaporkan ke polisi pada pertengahan tahun lalu. Akibatnya dia harus mendekam di penjara sejak november 2019 silam.

“Getahnya saya jual lalu dibelikan rokok. Dituntut kaya gini, saya pasrah,” kata kakek Samirin.KM-red