Polisi Bongkar Seks Threesome Melalui Facebook

oleh -24 views

PESTA seks tiga orang atau threesome di salah satu hotel di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, digerebek polisi. Setelah diperiksa intensif, satu orang yang diduga mencari keuntungan dalam hubungan seks menyimpang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Joko Susilo (38), warga Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

“Modusnya, pelaku menggaet para peminat seks threesome melalui media sosial Facebook,” jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy, Kamis (16/1/2020).

Untuk menjaring pelanggan, tersangka Joko menuliskan sebuah status pada postingan Facebook dengan akun palsu yang dikelolanya. Ia menuliskan: “Wife pingin nyoba MMMF. Inbox foto kalian. Kalau masuk kriteria langsung gass. Singgel or Pasutri”.

Postingan tersangka itulah yang kemudian terpantau patroli siber Polres Pasuruan, yang ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa setiap orang yang ingin berhubungan seks dengan tersangka dan pasangannya alias threesome, harus mengeluarkan uang atau membayar Rp 2,5 juta, belum termasuk transportasi dan biaya sewa hotel.

“Setelah tim kami mendapati informasi jika tersangka melakukan hubungan threesome di salah satu hotel di Prigen bersama pelanggannya, tim kami langsung melakukan penggerebekan,” terang Hendy.

Saat digerebek, tersangka dan pasangannya serta pelanggan tengah melakukan seks threesome. Saat diinterogasi, tersangka mengaku baru dua kali mendapat pelanggan seks threesome. Pertama di salah satu hotel di Yogyakarta dan kedua di Prigen tersebut.

“Saya terinspirasi film porno yang saya tonton, kadang sendiri, kadang bersama pasangan saya,” aku tersangka Joko.

Bersama barang bukti transaksi, ponsel dan pakaian yang dikenakan, Joko saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan. Ia dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.KM-red