Buronan Pelaku Penikaman Mahasiswa Nommensen Ditangkap di Pakpak Bharat

oleh -331 views

MEDAN | Pelaku penikaman hingga menewaskan Roger Siahaan saat kerusuhan di Universitas HKBP Nommensen Medan Jalan Sutomo/Perintis Kemerdekaan pada Jumat 22 November 2019 lalu, berhasil ditangkap .

Pelakunya Eka Putra Pardede (22), mahasiswa, warga Pardede Onan, Kabupaten Balige, ditangkap petugas Reskrim Polrestabes Medan di Kabupaten  Pakpak Bharat.

Ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak SH MHum, Jumat (24/01/2020).

“Pelaku, Eka Putra Pardede (22), mahasiswa, warga Pardede Onan, Kabupaten Balige, ditangkap di Pakpak Bharat sesuai dengan laporan polisi, No : LP/2658/K/XI/2019/SU/SPKT RESTABES MEDAN,” kata Maringan Simanjuntak.

Maringan Simanjuntak mengatakan, kejadian terjadi pada hari Jumat (22/11/2019), dimana pelapor mengetahui bahwa di Kampus HKBP Nommensen sedang terjadi tawuran antara Fakultas Pertanian dengan Fakultas Teknik Elektro.

Jelas Maringan Simanjuntak, pelapor diberitahu bahwas korban, Roger Siahaan telah meninggal dunia akibat di tusuk pada bagian dada (ulu hati).

“Korban pun dilarikan ke RSU dr Pirngadi Medan tapi nyawa korban tak dapat diselamatkan dan korban pun menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit,” bebernya.

Terang Maringan Simanjuntak, pihak kepolisian Polrestabes Medan pun turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, ujar Maringan Simanjuntak, personil Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan personil Timsus, pada hari Selasa (21/01/2020), tim mendapat informasi bahwa keberadaan salah seorang pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban sedang berada di Kabupaten Pakpak Barat.

“Setibanya di Kabupaten Papak Barat, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (22/01/2020), tim berhasil mengamankan pelaku Eka Putra Pardede disebuah kantor proyek bangunan di Kabupaten Pakpak Barat. Usai diamankan, pelaku pun langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut,” terang Maringan Simanjuntak.

Maringan Simanjuntak menuturkan, pihaknya mengamankan barang milik tersangka yakni 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit Hp merk Samsung, 1 buah KTP, 1 buah kartu mahasiswa Nommensen, 1 buah pisau, uang tunai Rp 350 ribu dan 1 bungkus rokok merk Magnum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku Eka Putra Pardede mengakui perbuatannya melakukan telah menusuk korban dibagian dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah menikam korban, lalu pelaku Eka Putra Pardede langsung membuang samurai yang digunakannya untuk menusuk dada korban ke lapangan Kampus Universitas HKBP Nommensen,” ujar Maringan Simanjuntak.

Maringan Simanjuntak menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut guna mengetahui pasti duduk perkara kasus tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.KM-red