4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia, Maling 5 Laptop dan AC Ditangkap Polsek

4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia, Maling 5 Laptop dan AC Ditangkap Polsek

Tersangka pencurian di Yayasan Amalia diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto. KMC) 

koranmonitor – MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap aksi pencurian yang telah berulang kali terjadi di Yayasan Amalia, Jalan Raya Menteng Gang Benteng No. 71 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, kota Medan.

“Tersangka empat kali melakukan aksi pencurian di Yayasan Amalia, dan terakhir pada 30 Maret 2026 lalu,” ungkap Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (7/5/2026).

Kata dia, tersangka M Abdu Batubara (41), warga Jalan Menteng Raya Gang Benteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai selalu beraksi seorang diri, memanfaatkan waktu sepi di malam hari.

Pencurian dilakukan secara berulang mulai dari kabel kuningan/tembaga, laptop dan AC hingga total kerugian pihak Yayasan Amalia mencapai Rp 25.000.000,-.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan Suprayetno (42), pegawai Yayasan Amalia ke Polsek Medan Area. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan bukti petunjuk rekaman CCTV.

“Kerugian yang dialami pihak Yayasan tediri 2 set AC, 5 unit laptop dan kabel kuningan dengan total nilai sekitar 25 juta rupiah,” terang AKP Ainul Yaqin.

Dijelaskannya, pencurian itu terakhir kali diketahui pada 30 Maret 2026 lalu ketika pelapor mendatangi Yayasan Amalia. Selanjutnya dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV.

Setelah melakukan penyelidikan satu bulan lebih, akhirnya Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggota berhasil menangkap tersangka di Jalan Keramat Indah I Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Senin (4/5/2026) malam.

“Tersangka mengakui perbuatannya, tapi laptop dibuangnya ke sungai karena akses yang disediakan pihak sekolah tidak bisa dibuka,” kata AKP M Ainul Yaqin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel Mapolsek Medan Area. Dia dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian. KM-ded/R

Exit mobile version