41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola Keuangan BLUD Mulai 2026

41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola Keuangan BLUD Mulai 2026

Plt. Kadinkes Medan dr. Surya Syahputra Pulungan

koranmonitor – MEDAN | Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026.

Dengan status tersebut, Puskesmas memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola anggaran guna meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, mengatakan perbedaan utama antara Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran.

Puskesmas BLUD tidak lagi mengikuti alur ketat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggunakan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).

“Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Mereka tidak harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, sehingga kebutuhan layanan bisa dieksekusi lebih cepat, tentu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Surya saat diwawancarai di kantornya, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, fleksibilitas tersebut berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan. Namun, penerapan BLUD juga mensyaratkan pemenuhan sejumlah regulasi sebagai dasar hukum.

Menurut Surya, terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang harus disiapkan untuk mendukung pelaksanaan BLUD di Puskesmas. Hingga saat ini, tiga Peraturan Wali Kota (Perwal) telah rampung dan ditandatangani, yakni Perwal tentang Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), dan Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Sisanya masih berproses dan menunggu penandatanganan, antara lain Perwal pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, hingga remunerasi,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran adanya pungutan biaya kepada masyarakat, Surya menegaskan bahwa layanan Puskesmas yang telah masuk dalam program BPJS Kesehatan tetap diberikan tanpa pungutan. Penerapan tarif hanya dimungkinkan untuk program pengembangan atau inovasi layanan di luar skema BPJS, dan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalaupun ada program pengembangan yang memungkinkan adanya tarif, itu harus diatur melalui Peraturan Daerah. Tidak bisa serta-merta,” tegasnya.

Surya menambahkan, pengembangan layanan Puskesmas BLUD akan disesuaikan dengan potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas masing-masing. Dengan demikian, inovasi layanan antar-Puskesmas dapat berbeda.

Meski telah berstatus BLUD, Puskesmas tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Kota Medan. Dinas memastikan pengelolaan keuangan dan pelayanan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Puskesmas tetap merupakan unit pelaksana teknis, sehingga fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD telah dilakukan pada Desember 2025. Tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh pola penganggaran BLUD sembari menyempurnakan regulasi pendukung yang masih dalam proses.

“Secara penganggaran, tahun ini Puskesmas sudah menggunakan pola BLUD. Tinggal menyempurnakan unsur-unsur aturan yang belum selesai,” pungkasnya. KMC/R

Exit mobile version