koranmonitor – MEDAN | AKP Fadlun Alfitri tak hanya berulah saat bertugas di Polda Sumut dan jajaran. Empat kali pelanggaran dan berurusan dengan Propam sudah dijalaninya.
Informasi baru terungkap, perwira pertama (pama) yang kini “dibuang” ke Satuan Kerja (Satker) Pelayanan Markas (Yanma) itu, juga pernah menjalani sidang kode etik saat berpangkat Iptu dan bertugas di jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2011 lalu.
AKP Fadlun rupanya pernah terlibat kasus pemerasan saat menjabat Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalsel.
Setelah kasus ini bergulir, kemudian Fadlun Al-fitri menjalani sidang kode etik dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/K-04/IV/2011/ Propam tanggal 11 April 2011 dengan kasus penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan.
Dalam kasus ini, Fadlun diduga membuat opini negatif tentang rekan sekerjanya dan menyalahgunakan wewenang. Akibatnya, Propam Polda Kalsel menjatuhkan hukuman teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama 1 tahun. Putusan itu tertuang dalam SKHD/06/VI/2011/ Propam tanggal 24 Juni 2011 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan tidak informasi tentang pelanggaran masa lalu AKP Fadlun Alfitri. Ferry akan berkoordinasi dengan tim Bid Propam Polda Sumut untuk memastikan informasi tersebut.
“Nanti saya cek ya. Nanti saya tanyakan ke Bid Propam, karena mereka yang memiliki informasi lengkap terkait kesalahan setiap personel,” tandas Ferry, Jumat (14/8/2026).
Sebelumnya, AKP Fadlun Alfitri terlibat kasus, seperti penelantaran dalam rumah tangga, kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus pelecehan seksual. Kasus itu terjadi sejak 2015 hingga tahun 2023 lalu.
“benar, berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Dit Propam Polda Sumut, AKP F juga mempunyai catatan lebih tiga kali melakukan pelanggaran,” terang Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, Selasa (4/8/2026) lalu.
Kasus pertama AKP Fadlun, yakni penelantaran dalam rumah tangga pada 2015. kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2016 dan ketiga, kasus pelecehan seksual pada 2023 lalu.
Sedangkan pada 2026, terkini AKP Fadlun Alfitri kembali terlibat kasus dugaan intervensi terhadap Aipda H Gultom yang merupakan mantan penyidik Polres Batubara. Mereka saling melaporkan, dan kasusnya sedang bergulir di Propam Polda Sumut.
“Kasus yang keempat, saling lapor ya. Saat ini sedang ditangani di Paminal Bid Propam Polda Sumut,” pungkas Kabid Humas. KM-ded/R
