Polisi menjelaskan kronologis aksi tawuran geng motor menewaskan remaja, Selasa (23/6/2026) malam. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus enam pelaku tawuran antar geng motor yang menewaskan satu orang di Jalan Setia Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/6/2026) dinihari lalu.
Tawuran melibatkan sekitar 200-an remaja diduga geng motor bersenjata tajam (sajam) menewaskan MH (15). Korban ditemukan tergeletak di dalam gorong-gorong dengan kondisi tubuh berlumuran darah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, 6 pelaku yang diringkus adalah Rasyha Yudistira (19), Gilang Ramadhan (21) warga Jalan Priok, Gang Waspada, Kecamatan Medan Petisah, IL (18), warga Jalan Mistar, Gang Johar, Kecamatan Medan Petisah, RDS (18), warga Jalan Setia Budi Gang Pembangunan, Kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian, MOHH (17), warga Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota dan FT (17), warga Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
“Jasad korban kita bawa ke RS Bhayangkara sembari kita melakukan penyelidikan mengejar para pelaku tawuran,” kata Adrian, Selasa (23/6/2026) malam.
Sekira pukul 15.00 WIB, petugas menangkap Reinhard Dionisius Samosir dan FT saat sedang membeli bensin motor di Jalan Setia, Patumbak.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara melempari korban dengan batu. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku MOHH di Jalan Jati II Pelaku mengaku melempar korban dengan batu sebanyak dua kali.
Petugas yang terus bergerak berhasil mengamankan Rasyha dan Gilang di rumahnya Jalan Priok, Gang Waspada.
“Pelaku Rasyha mengaku melempar korban dengan batu dan pelaku Gilang menendang kaki dan lutut korban sebanyak dua kali. Setelah itu, kita kembangkan lagi dan meringkus pelaku Indigo Laurens di Jalan Mistar, Gang Johar. Pelaku ini paling keji menebas punggung korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Tawuran itu sebagai ajang “Big Match” dan mereka sepakat untuk perang di Jalan Setia. Geng motor dari SL bergabung dengan SKM dan Towaga berkumpul di seputaran Kuburan Cina, Deli Tua. Pimpinan kelompok tersebut mengarahkan untuk menyerang geng motor NKB.
Karena kalah jumlah, geng motor NKB kewalahan dan naasnya korban MN tertinggal dari kelompoknya dan kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor oleh kelompok lawan hingga terjatuh. Korban menjadi bulan-bulanan para pelaku yang melakukan pelemparan batu dan menebas punggung korban. Dengan kondisi berlumuran darah, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa lagi.
“Tawuran ini menunjukkan eksistensi dan kekuatan, siapa yang paling kuat, makanya mereka menyebut tawuran Big Match,” sebutnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy warna hijau doff, enak unit hp, dua buah bayu, dua buah busur panah, dan tiga buah kayu.
“Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 262 ayat (4) jo pasal 466 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2023 tentang kitab UU hukum pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya. KM-ded/R

