668 Bungkus Vape Getar Gagal Dibawa ke Aceh, Sudah 2 Kali Berhasil

668 Bungkus Vape Getar Gagal Dibawa ke Aceh, Sudah 2 Kali Berhasil

Kurir diamankan di Mapolda Sumut bersama barang bukti ratusan vape getar. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap kurir ratusan bungkus vape getar di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dia adalah pria berinisial R (30), warga Kabupaten Aceh Tamiang. Dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 668 bungkus narkoba jenis vape getar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan, awalnya personel Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba (vape getar) dari Kota Tanjungbalai.

“Setelah menerima laporan itu anggota kita bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R saat mengemudikan mobil di Kota Tanjungbalai,” terang Andi, Kamis (24/9/2026).

Lebih lanjut, Andy mengungkapkan personel setelah menangkap pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti sebanyak 668 bungkus narkoba jenis vape getar.

“Kepada penyidik pelaku mengakui akan membawa barang bukti itu dari Kota Tanjungbalai menuju Aceh Tamiang yang diperintah seseorang berinisial M (lidik),” ungkapnya.

Saat ini, terhadap pelaku bersama barang bukti telah tahan di Mapolda Sumut.

“Dari keterangannya juga pelaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba, namun aksinya untuk ketiga kalinya berhasil ditangkap. Untuk kasus peredaran atau pengiriman narkoba itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya. KM-ded/R

Exit mobile version