koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran daun ganja seberat 9,4 kilogram (Kg), Sabtu (27/6/2026) malam.
Seorang tersangka berinisial AA (30), warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap tak jauh dari kediamannya.
“Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya, pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni di semak belukar dekat rumahnya,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (1/7/2026).
Kata Rafli, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial P (buron) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Ada dua pelaku yang kami sedang kejar, pertama berinisial P dan kedua berinisial I. P dan I ini merupakan orang yang berada di balik praktek peredaran ganja ini. Kami pastikan, mereka bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,” pungkas Rafli. KM-ded/R
