DELI SERDANG | Tempo kurang dari 1×24 jam, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang, mengamankan Julianta Ginting (44), pelaku pembunuhan istrinya, Deni Astuti (37), warga Dusun I, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Deliserdang, Jumat (28/2/2020), sekira pukul 23.00 WIB.
Personel gabungan Satreskrim Polresta Deliserdang dan Unit Reskrim Polsek Galang, bergerak cepak pasca ditemukannya mayat Deni Astuti dengan kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya, Jumat (28/2), sekitar 07.00 WIB.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, meminta visum et revertum, sehingga bisa cepat mengidentifikasi pelaku yang merupakan suami korban sendiri, Julianta Ginting (foto).
Tidak ingin kehilangan jejak tersangka, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang dan Unit Reskrim Polsek Galang, mengimbau kepada keluarga pelaku yang mengetahui keberadaan tersangka, agar tersangka menyerahkan diri.
Imbauan itu direspon baik keluarga tersangka. Dengan menumpangi ojek, tersangka Julianta Ginting menyerahkan diri ke Polresta Deliserdang, Jumat (28/2), sekira pukul 23.00 WIB.
Dari interogasi polisi, tersangka menceritakan, Kamis (27/2), sekira pukul 22.00 WIB, korban sedang berbaring. Tersangka melihat, korban senyum-senyum sendiri dan mendengar korban bernyanyi. Melihat itu, tersangka tersinggung.
“Masih kau kenang-kenang dia?” kata tersangka kepada korban saat itu.
Tersangka yang sudah emosi, kemudian membekap mulut korban dengan bantal. Korban sempat melawan dan mau melarikan diri. Saat korban membuka pintu rumah, tersangka mengambil batu ganjalan pintu dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban, dan korban pun terjatuh.
Melihat korban terjatuh, tersangka lanjut mengambil batu kemudian kembali memukul korban di bagian kepala. Merasa tak puas, tersangka mengambil besi per kemudian memukulkannya ke kepala korban. Melihat korban sudah bersimbah darah, tersangka menutup korban dengan menggunakan kasur.
Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka meninggalkan korban. Tersangka merasa ketakutan hingga melarikan diri. Dalam pelariannya, tersangka sudah sampai di Kisaran, Asahan, dan melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kisaran.
Karena merasa bersalah, tersangka mendatangi rumah keluarganya dan menceritakan tentang kasus itu.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Sabtu (29/2/2020), mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Iya, tersangka telah kita amankan dan tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya. KM-red