GPM Sumut Sebut Kejatisu Diduga Menerima Hadiah, Terkait Penanganan Kasus Pembelian Lahan Pemkab

oleh

MEDAN | Massa mahasiswa tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Sumut, kesekian kalinya demo Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal AH Nasution Medan, Senin (16/3/2020).

Massa kembali datang menpertanyakan perkembangan penyelidikan oleh tim jaksa intelijen Kejatisu, soal dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Paluta.

Ini terkait pembelian lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) seluas 4 hektar di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta senilai Rp3,1 miliar tahun 2019, oleh Dinas Perkim Paluta.

” Aksi kami yang kesekian kalinya ini ingin menemui Kepala Kejatisu Amir Yanto, sudah bagaimana proses penyelidikan tim jaksa intelijen Kejatisu. Dan kami menduga ada keterlibatan Bupati Paluta terkait dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab,” sebut Kordinator aksi GPM Sumut, Siddik Siregar.

Dikatakan Siddik, dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan, GPM Sumut menilai tidak Kadis Perkim inisial MH saja yang terkibat. Bupati Paluta juga terindikasi terlibat dan diduga kongkalikong dengan Kadis Perkim Paluta terhadap anggaran pembelian.lahan Pemkab.

“Kadis Perkim Paluta sudah diperiksa 3 kali, penjual tanah 2 kali diperiksa dan pemilik tanah dan Kabid Pertanahsn Perkim Paluta serta PPK diperiksa 1 kali. Kakinya periksa Bupati Paluta. Bupati Paluta diduga kuat terlibat,” kata Siddik.

Dalam aksi massa tubtutan GPM Sumut tidak digubris oleh pihak Kejatisu. Sehingga salah seorang pendemo memanjat pagar Kejatisu dan masuk ke halaman kantor Adhyaksa. Tindakan itu membuat petugas kepolisian bersama petugas Kejatisu saking adu mulut dengan pendemo.

” Kita menilai benar kekhawatiran selama ini tentang kejatisu. Kita menduga pihak Kejatisu telah menerima hadiah dari penanganan yang diduga dari terperiksa. Kami (GPM) Sumut resmi melaporkan dugaan korupsi ini dan telah dilakukan penyelidikan. Tapi nyatanya, Kejatisu tidak serius dan diduga telah menerima sesuatu,” teriak Siddik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum.(Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab, saat ini tahap Pulbaket dan penyelidikan tim jaksa intelijen Kejatisu.

Kordinator aksi Siddik Siregar sempat adu mulut dengan petugas Kejatisu dan kepolisian

Laporan Pengaduan GPM Sumut

Siddik pernah mengatakan, penanganan dan penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab senilai Rp 3,1 miliar tersebut, berdasarkan laporan pengaduan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Sumut ke Kejatisu, dengan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 Tanggal 27 November 2019.

Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan Kadis Perkim Paluta MH, PPK penjual lahan. Dan kemungkinan ada keterlibatan Bupati Paluta. GPM Sumut menilai pembelian lahan Pemkab oleh Dinas Perkim Paluta tahun 2019, tentunya diketahui Bupati Paluta. Baik itu soal anggaran maupun pengawasan.

Diungkapkannya, GPM Sumut akan terus mengawasi dengan menggelar aksi ke Kejatisu. Dan terus mempertanyakan, setiap progres pengusutan kasus oleh tim jaksa intel Kejatisu.

” Kami sudah bertemu bapak Kepala Kejatisu soal laporan pengaduan kami. Dan pak Kepala Kejatisu Amir Yanto apresiasi dan menjadi atensi. Dan pak Kajatisu meminta tim jaksa serius melakukan pengusutan,” terangnya.

Ada Lobi-lobi

Asintel Kejatisu, Andi Murji Machfud pada Selasa (4/3/2020) mengatakan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dari laporan pengaduan GPM Sumut, dirinya mengungkapkan ada yang mencoba lobi-lobi dirinya.

Dikatakan Andi Murji, pihaknya serius dan tidak main-main menangani, mengusut dan menyelidiki laporan pengaduan GPM Sumut soal dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab oleh Dinas Perkim Paluta.

“Saya serius dan tidak main-main menyelidiki kasus ini. Ada yang coba lobi-lobi saya terkait kasus ini. Tapi saya tidak peduli. Jika ada dengar dilapangan, bahwa tim intel ada main dalam kasus ini, laporkan ke saya,” ungkapnya kepada massa GPM Sumut.

Asintel menegaskan, pihaknya akan kejar dan proses pembelian dan pembebasan lahan seluas 4 hektar yang dibeli Dinas Perkim Paluta.

“Pemerintah tidak bisa membeli lahan atau tanah jika harganya mahal. Pembelian itu ada ketentuannya, diantaranya berapa harga tanah disana. Itu harus disesuaikan. Tidak bisa Perkim Paluta membeli sesuai dengan permintaan, apalagi tanah itu mahal harganya,” terangnya.

Massa membawa poster bergambarkan Kepala Kejatisu Amir Yanto terkait korupsi pembelian lahan pemkab

Tidak Sesuai NJOP

Diketahui, penyelidikan ini atas laporan pengaduan dilakukan GPM Sumut dengan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 Tanggal 27 November 2019 ke Kejatisu, terkait dugaan korupsi Kadis Perkim Paluta, MH.

Disebutkan sebelumnya, pembelian lahan seluas 4 hektar oleh Pemkab Paluta melalui Dinas Perkim Paluta, diduga tidak sesuai dengan NJOP, dan terindikasi telah terjadi Kompromi ilegal antara Kadis Perkim Paluta, Tim Appraisal, penjual tanah untuk kepentingan kantong pribadi.

Dalam laporannya mahasiswa membongkar dugaan sarat korupsi, karena belakangan diketahui lahan yang dibeli itu, tidak dalam kondisi steril alias status kepemilikan masih dalam konflik. Ironisnya, pembelian tetap dilakukan oleh Dinas Perkim.

Dan diduga tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak tersebut telah ada kesepakatan dinas, dengan penjual terkait keuntungan yang akan ditarik kembali untuk kepentingan personal yang berpotensi merugikan negara.KM-red