MEDAN | Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Poldasu.
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi sebagai saksi, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Labuhanbatu, FP, dan ZH selaku Staf Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu.
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu (Andi Suhaimi) itu, dibenarkan Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtama saat dikonfirmasi Tagar.id di Medan, Jumat (27/3/2020).
“Benar, sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labuhanbatu. Mengenai harinya diperiksa, saya tidak begitu ingat, coba tanya Kasubdit Tipidkor kapan diperiksa. Bupati Labuhanbatu diperiksa sebagai saksi atas kasus OTT di Dinas Perkim,” katanya.
Rony Samtama menambahkan, secara normatif, jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan. Tidak menutup kemungkinan Bupati Labuhanbatu akan dilakukan pemeriksaan kembali.
Penanganan kasusnya terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap Bupati Labuhanbatu, kata Rony, apakah ada keterlibatan beliau dengan kasus yang menjerat anak buahnya.
Selain memeriksa Andi Suhaimi, penyidik juga telah telah memberikan penangguhan penanganan terhadap dua orang tersangka yakni Kadis Perkim Labuhanbatu, FP dan ZH. Mereka ditanggungkan, karena sakit.

“Mereka berdua sakit, ada surat keterangan dari dokter. Kalau berkas perkara mereka tetap lanjut, berkas perkara itu kita akan limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ,(Kejatisu),” tandasnya.
Diketahui, pada 2 Maret 2030, petugas dari Ditreskrimsus Poldasu melakukan OTT terhadap tiga pegawai di Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu di salah satu kafe di kabupaten tersebut. Petigas menyita barang bukti uang tunai Rp 40 juta dalam amplop cokelat yang bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta, dan cek Bank Sumut Cabang Iskandar Muda yang disebut bertuliskan Rp 1,4 miliar.
Tiga orang yang diamankan adalah ZH, FP, dan KA. Kasus ini terkait proses pembayaran pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.
Dari tiga orang itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FP dan ZH. Sedangkan KA sebagai saksi.KM-red/tgc