Bupati Batubara Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Belajr di Rumah

oleh

BATUBARA | Bupati BatuBara, Ir. Zahir melalui surat rdarannya memperpanjang kegiatan belajar di rumah, bagi peserta didik untuk semua Satuan Jenjang Pendidikan di Batu Bara (UPTD TK/Paud, SD dan SMP Negeri dan Swasta).

Surat edaran itu Nomor 420/2077 tanggal 27 Maret 2020 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Ini disampaikan Kadisdik Batubara, Ilyas Sitorus kepada awak media usai serah terima jabatan Kepala UPTD Satuan SD se-Kecamatan Medang Deras, di UPTD SD 18 Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Jumat (37/3/2020) sore.

Ilyas menambahkan, seruan Gubernur Sumatera Utara Nomor 184/TU/III/2020 tanggal 26 Maret 2020, terkait Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara, serta memperhatikan Surat Edaran Bupati Batubara Nomor 061.1/2058 tanggal 26 Maret 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.

“Bertitik tolak dari hal tersebut, Bupati Batubara mengeluarkan Surat Edaran kembali yang di tujukan kepada Semua Satuan Jenjang Pendidikan di Kabupaten Batubara. Dimana kegiatan belajar mengajar yang belakangan dilaksanakan di rumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya ditambah waktunya dari tanggal 30 Maret sampai dengan tanggal 11 April 2020, dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orangtua atau keluarga siswa”, ujar Ilyas Sitorus.

Lebih lanjut ilyas memaparkan, peserta didik dapat juga mengikuti proses belajar di rumah melalui laman: https://belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa.

Mengenai para guru apakah ikut diliburkan, Ilyas yang akrab disapa Encikli itu mengatakan, sekolah tidak di liburkan hanya saja pola belajarnya yang dirubah untuk sementara waktu, biasa di dalam kelas dengan tatap muka dirubah dengan pola belajar di luar kelas (dirumah ).

” Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan agar tetap bertugas dengan sistem Pembagian Tugas Kehadiran (PIKET) setiap hari, ditetapkan Kepala Satuan Pendidikan masing-masing sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja, berlaku sejak edaran Bupati Batubara diterbitkan, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah”, tegas Ilyas.

Menurutnya, yang terpenting lagi dalam rangka upaya pencegahan wabah Virus Corona (COVID-19) ini, diharapkan kembali kepada Orang Tua Peserta Didik agar malakukan pengawasan terhadap proses belajar Peserta Didik di rumah.KM-M.Sai