Bupati Batu Bara Kembali Perpanjang BDR karena Covid-19 Belum Reda

oleh

BATU BARA | Setelah sebelumnya diperpanjang hingga 23 Agustus 2020, Bupati Batu Bara, Zahir kembali memperpanjang masa Belajar Dari Rumah (BDR), untuk satuan pendidikan TK, PAUD, SD dan SMP hingga 5 September 2020.

Perpanjangan masa BDR merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Batu Bara Nomor 420/ 3986, tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Masa perpanjangan BDR disampaikan Bupati Zahir melalui Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Batu Bara, Ilyas Sitorus, Kamis (20/8/2020). 

Dijelaskan Ilyas, pelaksaan belajar dilakukan menggunakan daring dan luring atau kombinasi keduanya, yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi kesiapan sarana dan prasarana pendidikan.

Proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat diakses di laman https:// belajar.kemdikbud.go.id, dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar.

“Fokus pendidikan kecakapan hidup bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum,” ujarnya. 

Bagi penyelenggara PAUD dan Kepala satuan pendidikan SD dan SMP, wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan BDR.

“Tenaga pendidik PAUD, SD dan SMP untuk bertugas sesuai jam kerja berdasarkan Tupoksi dengan mengedepankan protokol kesehatan”, himbau Ilyas.KM-Red/ep