Bupati Batu Bara Perpanjang BDR Hingga 19 September, Kecuali 23 Sekolah Tangguh Covid-19

oleh

BATU BARA | Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) tahun pelajaran 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Batu Bara, diperpanjang hingga 19 September 2020. Kecuali 23 sekolah tangguh Covid-19.

Ini disampaikan Bupati Batu Bara, Zahir menyampaikan, di Pendopo Rumah Dinas Bupati di Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Jumat (4/9/2020) petang.

Dijelaskan Zahir dasar perpanjangan BDR sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Batu Bara Nomor 420 / 5090 tanggal 4 september 2020, mengingat keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas dan tetap menjadi perhatian pemerintah Batu Bara dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menkes dan Medagri No. 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor 119/4536/SJ, Nomor 440-882 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Termasuk juga mengacu pada SE Bupati Batu Bara Nomor : 420/4343 tentang Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Kadisdik Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus memaparkan SE Bupati Batu Bara Nomor 420 / 5090 tanggal 4 september 2020, mengatur 8 item penting.

Disebutkan, Kegiatan Belajar Mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dilaksanakan dengan BDR diperpanjang sampai dengan tanggal 19 September 2020, terkecuali Sekolah Tangguh yang ditetapkan Kafisdik Batu Bara melalui monitoring dan evaluasi untuk dapat melakukan Kombinasi Pembelajaran Tatap Muka dengan BDR.

Sebanyak 12 SD Negeri dan 11 SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara, ditetapkan sebagai sekolah tangguh disiplin Covid-19 dapat melakukan kombinasi Pembelajaran Tatap Muka dan BDR mulai tanggal 7 September 2020.

Meski demikian, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada sekolah tangguh disiplin pencegahan penyebaran COVID-19 mengikuti pada pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, penerapan kurikulum pada PAUD dan Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP dapat mengunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Pada SE Bupati ditekankan bahwa pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP tidak membebani siswa dengan tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pembelajaran yang essensial dan kontekstual.

SE juga menginstruksikan seluruh penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan BDR.KM-Red/ep