MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tiga tersangka, dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu.
Ini terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp44,97 miliar.
Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham Hutagaol ketika dihubungi wartwan, Rabu (9/9/2020), membenarkan tiga SPDP tiga tersangka sudah diterima dari Poldasu.
“Benar pihak Pidsus Kejatisu menerima SPDP dari ketiga tersangka, diantaranya tersangka S selaku Rektor UINSU , JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU,” kata Graham Hutagaol.
Dilanjutkan Graham Hutagaol, penyerahan SPDP ketiga tersangka oleh Poldasu diterima pada Senin (7/9/20) sore.
Menindaklanjuti SPDP tersebut, pihak kejaksaan segera menunjuk jaksa dalam perkara tersebut, sembari menunggu berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Krimsus Poldasu.
Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9/2020) menjelaskan, berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan, untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan, kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 /B.II.b /KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp50.000.000.000,00.
“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut,” jelas Tatan.
Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, sebesar Rp10.350.091.337,98,-
Dalam kasus itu, sambung juru bicara Poldasu itu, disita barang bukti antara lain, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018, Dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, Laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.KM-Fahmi