BATU BARA | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi Pasar Tradisional Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, A. Samosir mengatakan, dana revitalisasi Pasar Tradisional Lima Puluh, merupakan dana Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ini disebutkan A. Samosir saat dihubungi wartawan dari group Wappress lewat selulernya, Senin (23/11/2020).
Terkait pencantuman Dana Insentif Daerah (DID) sebagai sumber dana, A. Samosir berkilah dan hanya menyebut panjang ceritanya.
Sedangkan pagu anggaran sebesar Rp952 Juta disebutkan A. Samosir, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batu Bara tidak menenderkannya.
“Itu hanya penghunjukan langsung atau PL”, kilahnya lagi sembari menyarankan wartawan mempertanyakan detilnya kepada, Kadis dan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batu Bara.
Menjawab wartawan mengenai teknis pengerjaan PEN yang semestinya dikelola oleh kelompok masyarakat, namun dialihkan menjadi PL, lagi-lagi A. Samosir mengatakan panjang ceritanya.
Demikian pula masalah pemberitahuan kepada pejabat setempat, seperti Lurah dan Camat, menurut A. Samosir itu tidak perlu karena tidak ada gunanya.
Lebih anehnya lagi, A. Samosir dengan enteng menyebutkan, tidak perlu pencantuman nama konsultan pada proyek revitalisasi Pasar Tradisional Lima Puluh.
Berdasarkan plank Proyek revitalisasi Pasar Tradisional Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara disebutkan berasal dari DID sebesar Rp952 Juta.
Namun berbagai elemen masyarakat menduga penyebutan DID hanya sebagai kamuflase, untuk kepentingan tertentu.
Sebelumnya Ketua Investigasi BPI-KPNPA RI Kabupaten Batu Bara, Darmansyah menduga pencantuman sumber dana dari DID merupakan kamuflase, untuk memuluskan kepentingan meraup keuntungan pribadi.
Disebutkan Darmansyah berdasarkan data DID Kabupaten Batu Bara tahun 2020, hanya memperoleh Rp33.977.871.000. Namun penggunaannya untuk kategori persentase rumah tangga, dengan akses sanitasi layak sebesar Rp9.236.501.000.
Kemudian untuk penggunaan kategori persentase bayi dua tahun stunting sebesar Rp11.946.224.000. Terakhir untuk penggunaan kategori peningkatan investasi Rp12.795.146.000.
Juga disebutkan Darmansyah, berdasarkan PP 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Jika benar sumber dana revitalisasi Pasar Tradisional Lima Puluh sebesar Rp952 Juta dari DID atau PEN, dinilai Darmansyah diduga tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan yakni, pembuatan saluran air, paving blok, MCK, dan tiga jalur los volume 4×17 m.
“Kalau hanya membangun saluran air, paving blok, MCK, dan tiga jalur los menurut kami tidak menghabiskan anggaran hingga Rp. 952 Juta”, tandas Darmansyah.
Sementara Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten BatubBara, Achmadan Choir berulangkali dihubungi lewat telepon dan WA di nomor 0822 9409 xxxx tidak merespon.KM/red/ep