BINJAI | Penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 10 Kg berhasil digagalkan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara, Jumat (29/1/202).

Diketahui kurir bernama, Putra Sademo (22) Warga Pasar Baru, Gang Menara, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini diamankan SatNarkoba Polres Binjai.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di Jalan Lingkar Megawati, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Dimana saat itu tambah Kapolres, personil Sat Narkoba Polres Binjai sudah melakukan pengintaian, terkait peredaran barang haram tersebut.

“Anggota Sat Narkoba Polres Binjai sudah melakukan pengintaian beberapa bulan setelah mendapat informasi terkait peredaran sabu partai besar ini,” ungkap Kapolres Binjai didampingi Kasat Narkoba AKP M Rian Permana.

Menurut pengakuan tersangka, 10 kg sabu yang diantarkan tersebut didapatnya, dari seseorang bernama Anen warga Jalan Benteng, Kelurahan Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

“Personil Sat Narkoba sudah melakukan pengembangan ke rumah Anen. Tapi, tidak menemukannya. Namun, kasus ini akan terus kita kembangkan,” ungkap Kapokres yang juga didampingi Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting.

Atas prestasi personil Sat Narkoba Polres Binjai yang mengungkap kasus tersebut, Kapolres memberi apresiasi atas kinerja mereka yang terus bekerja, untuk meminimalisir peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Binjai. KM-Zai Nst