Penyidik : Kasus Gembong Narkoba Man Batak Ada Tiga LP

oleh
Terlihat Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan tersangka Irman Pasaribu alias Man Batak.

LABUHANBATU-koranmonitor | Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembangkan tiga berkas laporan perkara (LP), pada pemeriksaan kasus Irman Pasaribu alias Man Batak (41) sebagai tersangka gembong narkoba, warga Lingkungan Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu bertempat di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung melalui pesan WhatsApp Kamis (25/2/2021) menerangkan, dilakukan pemeriksaan adalah merupakan hasil dari pengembangan kasus dari 3 anak buah tersangka Man Batak, yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Dijelaskan, sebelumnya tersangka bernama Rizal Efendi Rambe Alias Penden Mata Kero (41), berhasil ditangkap pada tanggal 5 Januari 2021. Kemudian tersangka Hayat alias Ogut (45) berhasil ditangkap pada tanggal 7 Februari 2021.

Serta tersangka Muhammad Zunaidi Als Zuned (30) ditangkap tgl 7 Februari 2021,dimana ke dua tersangka Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur. Karena ingin mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil saat pengembangan kasus di lapangan tersebut.

Selanjutnya, kata AKP Martualesi, dari pemeriksaan ke tiga tersangka tersebut, didalam perkara yang berbeda dengan tersangka Irman Pasaribu alias Man Batak.

Meskipun perkara Man Batak juga akan dilengkapi berkas perkara yang masing-masing di 3 LP yang berbeda dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan di Rantau Prapat nantinya.

Dalam pemeriksaan, kata Kasat Narkoba, secara kooperatif diterangkan Man Batak bahwa ke 3 orang tersangka adalah anggota yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotika yang dimulai sejak tahun 2010 lalu.

Ditambahkan, ketika tersangka Man Batak merasa diincar Polisi, tersangka bilang ke anggota supaya berhenti dulu seperti saat Penden pada tanggal 5 Januari 2021 ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kemudian, kata tersangka, agar semua anggotanya disuruh untuk berhenti dulu ternyata tersangka yang tertangkap pada tanggal 9 Januari 2021.

Meskipun sebenarnya tersangka mau menyiapkan stok barang narkotika sabu tersebut. Untuk bisa diedarkan lebih banyak nantinya setelah situasi aman, mungkin inilah salah satu alasan tersangka mungkin sulit ditangkap Polisi

Sekaitan laporan perkara terhadap Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.KM-Mahra