Diduga Lecehkan Mantan Karyawan, Pemilik Toko Diadukan ke Poldasu

oleh

MEDAN-koranmonitor | Seorang ayah warga Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut, Selasa (30/3/2021) siang.

Pipin Irwanto (39), mengadukan seorang pemilik toko, SS (35), warga Lubuk Pakam, Deliserdang karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya berusia 18 pada 15 Maret 2021 lalu.

“Dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan secara paksa di tempat anak saya bekerja,” sebut Pipin.

Karena itu, Pipin meminta Polda Sumut segera memproses hukum terduga pelaku. Dia khawatir pelaku dapat mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Kami selaku orang tua dari anak saya memohon kepada Bapak Direktur Reskrimum Polda Sumut agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak saya dan martabat keluarga kami yang telah dilecehkan oleh saudara SS,” kata Pipin.

Dalam Dumas tanggal 29 Maret 2021 yang ditembuskan kepada, Kapolda Sumut, Irwasda, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabag Wassidik dan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut disampaikan, pihak keluarga menyerahkan barang bukti berupa foto.

Petugas Serum Poldasu saat menerima Dumas dari korban

Keluarga juga bermohon kepada Direskrimum Polda Sumut, untuk memberikan perlindungan hukum kepada anaknya berumur 18 tahun atas pelakuan dugaan pelecehan seksual mantan majikannya.

Disebut Pipin, peristiwa itu terjadi di toko terduga pelaku pada 15 Maret 2021 lalu. Terduga mencium bibir korban secara paksa dari arah belakang.

“Terduga mencium bibir anak saya dari arah belakang badan anak saya sambil tangan kanannya memegang bahu anak saya, sehingga anak saya tidak bisa untuk menghindari ciuman tersebut,” tuturnya.

Setelah kajadian itu, korban menghubungi pacarnya R yang tinggal di daerah kota Perbaungan, dan menceritakan yang dilakukan terduga pelaku. R kemudian mendatangi toko terduga dan mengajak korban pulang ke rumah.

Peristiwa itu kemudian diceritakan kepada kedua orang tua korban, hingga membuat shok dan sempat mendatangi Mapolres Deliserdang, untuk membuat laporan. Namun, laporan belum diterima karena bukti pendukung belum lengkap.

Menurut Pipin, perbuatan dugaan pelecehan seksual itu telah membuat anaknya lemah fisik, dan sesekali menangis hingga menjerit.

“Saya takut jika ini berkepanjangan anak saya bisa mengalami gangguan mental. Sehingga kami selaku orang tua merasa sedih dan tidak terima atas perlakuan pelecehan seksual yang dilakukan oleh SS tersebut,” ujarnya.

Pada Senin (29/3/2021), kemarin, Bunga didampingi orang tuanya sempat hendak membuat Laporan Polisi ke Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Namun, karena faktor usianya, orang tua korban disarankan untuk membuat Dumas.KM-tim