Skip to content
Koran Monitor

Koran Monitor

Keberanian demi Kebenaran

Primary Menu
  • HOME
  • HEADLINE
  • NASIONAL
    • ACEH
    • KEPRI
    • RIAU
  • SUMUT
    • ASAHAN
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • MEDAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
    • DPR RI
    • DPRD TK I
    • DPRD TK II
  • PILKADA
  • ADVETORIAL
  • SOSOK
  • VIDEO
  • Home
  • SUMUT
  • LANGKAT
  • Imbauan Bupati Langkat: Jika Peserta Vaksin Menolak Dikenakan Sanksi
  • LANGKAT

Imbauan Bupati Langkat: Jika Peserta Vaksin Menolak Dikenakan Sanksi

admin 29/06/2021

LANGKAT-koranmonitor | Bupati Langkat Terbit Rencana PA terus menghimbau masyarakatnya, untuk mengikuti vaksinasi hingga dosis ke dua (II).

“Mari bersama kita menjadi peserta vaksin, serta mengikuti vaksinasi hingga dosis kedua,” himbau Bupati Langkat di kediaman pribadi Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Selasa (29/6/2021).

Bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta vaksin, kata Bupati, wajib mengikuti vaksinasi.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 .

Dikatakan Bupati, disebutkan pada Pasal 13A (4) berbunyi bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif berupa;

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan/atau

c. Denda.

Ia juga menjelaskan, vaksinasi bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covif-19. Hilangnya pandemi ini, akan membuat kehidupan kembali normal serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

“Jadi vaksinasi ini demi keselamatan dan kebaikan kehidupan bersama,” ujar Bupati.

Dilokasi terpisah, Jubir Covif-19 Kabupaten Langkat dr. Azhar Zulkifly menjelaskan, dari data per 28 Juni 2021, di Pemkab Langkat telah memvaksin 43.780 orang. Terdiri dari tenaga kesehatan 3.885 peserta, pelayanan publik 24.803 peserta, Lansia 4.248 peserta, masyarakat rentan 5.647 peserta dan masyarakat umum 5.197 peserta.

“Peserta vaksin tersebut, termasuk vaksinasi yang diselenggarakan Polres bersama Pemkab Langkat,” terangnya.

Ia juga menegaskan, vaksin yang dipakai hingga saat ini masih bermerek Sinovac. Dmana keamanan dan kehalalannya sudah teruji.

Sebab, sudah melalui serangkaian tahap pengujian secara klinis fase III oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kemenkes RI, dinyatakan aman untuk digunakan.

Kehalalannya, juga sudah teruji secara klinis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Melalui Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Selain itu, Jubir juga menyampaikan, Dinkes Langkat selalu menyiapkan tenaga medis, yang memiliki kredibilitas, untuk memeriksa dan menskrinning kesehatan setiap orang yang akan divaksin.

Guna mengetahui apakah peserta tersebut, dapat divaksin, tidak dapat divaksin atau ditunda untuk melakukan vaksinasinya.

Sebelumnya, Plt. Kadis Kesehatan Langkat dr.Juliana menjelaskan, vaksinasi diberikan dua dosis atau dua tahap kepada setiap orang.

Sebab, inkubasi vaksin pertama, hanya membentuk 50 persen anti bodi. Jadi vaksinasi tahap dua, untuk membentuk anti bodinya 100 persen.

Hal ini dikarenakan, suntikan dosis pertama hanya mengaktifkan dua jenis sel darah putih, yakni sel B plasma dan sel T. Dimana sel B plasma fokus membentuk antibody. Sedangkan untuk sel T yang  secara khusus dirancang untuk mengidentifikasi patogen tertentu dan membubuhnya.

“Jadi diperlukan suntikan dua dosis,  untuk memaparkan  kembali molekul antigen pada patogen virus. Guna memicu sistem kekebalan dan meningkatkan kekuatan respons imun yang sebelumnya sudah terbentuk,” terangnya.KM-Zai Nst

About the Author

admin

Administrator

View All Posts

Continue Reading

Previous: HBA ke-61, Kejati Sumut Gelar ‘Gerakan 1500 Vaksin’
Next: Datangi Mapoldasu, HIMMAH Desak Tindak Oknum BBPJN Sumut Pemfitnah Organisasi

Comment

Related Stories

Screenshot_20250814-193332
  • LANGKAT
  • SUMUT

Gubernur Sumut Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba di Langkat dan Deli Serdang

Fahmi - 14/08/2025
Kahiyang Ayu Tabur 15.000 Benih Ikan, Dorong Swasembada Pangan di Langkat
  • LANGKAT
  • SUMUT

Kahiyang Ayu Tabur 15.000 Benih Ikan, Dorong Swasembada Pangan di Langkat

Fahmi - 05/08/2025
Kapolda Sumut Buka Diktukba 2025-2026: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas
  • LANGKAT
  • SUMUT

Kapolda Sumut Buka Diktukba 2025-2026: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas

Fahmi - 30/07/2025

HUT KEMERDEKAAN RI

2025081613001896
IMG-20250805-WA0003

DIRGAHAYU INDONESIA

IMG-20250806-WA0000
2. HUT RI

HIMBAUAN HUT RI KE 80

1. HIMBAUAN MEMERIAHKAH HUT RI-01
IMG-20250804-WA0075

Forum Wartawan Kejaksaan

IMG-20201128-WA0022

Cari

Topik Populer

  • Berita Nasional
  • Polisi Tembak Polisi
  • PIALA DUNIA 2022
  • APRC 2025
  • Pilkada 2024
  • Berita Medan
  • Kejurnas Rally 2025
  • Musda Golkar Sumut
  • Berita Sumut
  • Berita Binjai

Tag Populer

Bupati asahan IHSG Rupiah pemko medan Kota Medan polrestabes medan kejati sumut polda sumut Wali Kota Medan bobby nasution

banner 160x600

You may have missed

2991666680
  • NASIONAL

BBTNKS Catat 133 Orang Pendaki Rayakan HUT RI di Puncak Gunung Kerinci

Koranmonitor 18/08/2025
68a1666aeada4-timnas-indonesia-u17-vs-mali-di-piala-kemerdekaan-2025_soccer
  • OLAHRAGA
  • SUMUT

Final Piala Kemerdekaan 2025: Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Vs Mali

Koranmonitor 18/08/2025
Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi
  • Berita
  • NASIONAL

Ketua DPRD Sumut Dinilai Belum Dewasa Berpolitik: Pemimpin itu Harusnya Menyelesaikan Masalah, Bukan Cipta Kondisi

Koranmonitor 18/08/2025
WhatsApp Image 2025-08-17 at 23.03.00
  • Berita
  • BINJAI

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

Koranmonitor 18/08/2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Siber
  • REDAKSI
  • Instagram
  • Facebook
  • Email
  • Akun TikTok
© Koranmonitor 2025 All rights reserved. | MoreNews by AF themes.