koranmonitor – MEDAN | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Ombudsman Sumut) terus memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi tersebut.
Sepanjang tahun 2025, lembaga ini menerima sebanyak 769 pengaduan dari masyarakat melalui berbagai kanal yang tersedia. Dari jumlah tersebut, 412 pengaduan diregistrasi sebagai laporan resmi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, sedangkan 357 lainnya dikategorikan sebagai non-laporan.
Data menunjukkan tren peningkatan jumlah laporan dari tahun ke tahun. Berdasarkan catatan periode 2020–2025, rata-rata peningkatan laporan mencapai 73 laporan per tahun.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi, menjelaskan bahwa hal ini bukan hanya menandakan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang baik, melainkan juga sebagai indikator masih adanya persoalan tata kelola dan kualitas pelayanan yang perlu terus dibenahi.
Dari hasil pemeriksaan laporan, Kantor Pertanahan menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan dengan jumlah 43 laporan. Isu utama di sektor ini meliputi lamanya proses pengurusan sertifikat, tumpang tindih penguasaan dan penggunaan lahan, serta ketidakpatuhan beberapa kantor pertanahan dalam menjalankan tindakan korektif.
Contohnya, Kantor Pertanahan Tapanuli Utara menunda penindakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik, sedangkan Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan menunda penerbitan SHM meskipun peta bidang sudah keluar dan pelapor sudah membayar PNBP pendaftaran.
Selain pertanahan, Ombudsman Sumut juga menerima pengaduan terkait layanan perbankan, seperti prosedur pemberian kredit yang dianggap cacat dan penundaan klaim asuransi kredit – serta layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yang mencakup buruknya pelayanan, akses terbatas, kurangnya obat dan alat medis, serta ketidakpastian penjaminan asuransi kesehatan.
Dalam setiap penyelesaian laporan, Ombudsman Sumut mengedepankan prinsip perlindungan hak masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lembaga ini secara aktif memberikan saran perbaikan kepada instansi terlapor untuk memperbaiki prosedur, standar pelayanan, dan mekanisme pengawasan internal.
Selain itu, Ombudsman mendorong instansi untuk bersikap kooperatif dan responsif, dengan menekankan bahwa komitmen pimpinan menjadi faktor kunci dalam mencegah maladministrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Sebagai penutup, Ombudsman Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan menyampaikan pengaduan secara benar, objektif, dan bertanggung jawab.(Tim).KM-Zai Nasti/R










