MEDAN-koranmonitor |Oknum anggota TNI AD berinisial Praka AW dikabarkan meninggal dunia, Minggu (12/9/2021) di RS Putri Hijau, Medan.
Praka AW merupakan tersangka eksekutor pembunuhan terhadap wartawan di Pematang Siantar, Marasalem Harahap. Praka AW yang bertugas disalahsatu kesatuan jajaran Kodam I/BB diduga meninggal dunia akibat serangan jantung.
Menanggapi meninggalnya Praka AW, Kapendam I/BB, Letkol Donald Silitonga kepada wartawan via WhatsApp, Senin (13/9/2021), membenarkan.
“Benar, Praka AW meninggal dunia pada hari Minggu sekira pukul 08.00 WIB fi RS Putri Hijau,” sebut Letkol Donald Silitonga.
Letkol Donald Silitonga juga mengatakan, pihaknya telah membentuk tim, untuk mengetahui penyebab kematian Praka AW.
” Sudah kita bentuk tim untuk mengetahui penyebab kematian, perkembangan hasilnya nanti kita kabari,” ujar Letkol Donald Silitonga.
Diketahui, diberitakan sebelumnya Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin pada hari Selasa 27 Juli 2021 di aula POMDAM I/BB telah memberikan keterangan persnya, terkait keterlibatan 4 orang anggotanya dalam kasus penganiyaan berencana terhadap seorang wartawan di kabupaten Simalungun bernama Marasalem Harahap alias Marshal pada 18 Juni 2021, pukul 23.30 WIB, di Huta 7, Karang Anyar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan penyidik dari POMDAM I/BB terhadap 15 orang saksi terhadap tersangka Praka AW. Dan juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni berinisial DE, PMP dan LW yang merupakan anggota TNI sejajaran KODAM I/BB. Mereka ikut yang membantu menyediakan senjata api kepada tersangka Praka AW dan Y.
Penyidik POMDAM juga menyita barang bukti berupa 3 butir peluru caliber 22 mm buatan Korea, 1 butir peluru 39 mm buatan Pindad, 10 butir peluru 32 mm buatan Spanyol dan 27 peluru F 46 buatan Pindad, 1 unit senjata api FN rakitan, 1 senjata api HW 654 K, 1 Senjata api G2 Combat caliber 9 mm, 3 Handphone, 1 unit sepeda Honda Beat berplat BK 5177 JT, 1 mobil Fortuner vBJ 956 serta 1 unit Toyota Innova Bak 1039 TV .
Para tersangka diancam pasal 355 ayat 1 dan 2 kitab undang-undang pidana tentang penganiyaan berat, pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana yang turut membantu menganiaya korban hingga meninggal dunia. Disamping itu tersangka diancam dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata api,”jelas Pangdam I/BB.KM-fad