Polsek Sunggal Ringkus Dua Pembobol Cafe di Ringroad, Sempat Dihalangi Keluarga

oleh
Polsek Sunggal Ringkus Dua Pembobol Cafe di Ringroad, Sempat Dihalangi Keluarga
Dua pelaku pembobol cafe dam barang curiannya di Mapolsek Sunggal

MEDAN-koranmonitor | Unit Tekab Polsek Sunggal meringkus dua laki-laki, yang diduga sebagai pelaku pencurian di salah satu kafe di Jl. Ringroad berhasil pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 21.00 Wib.

Ini dikatakan Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/9/2021) di Mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Simanjuntak, kedua pelaku masing-masing berinisial ABD alias Konang (39) dan IRL (38). Keduanya warga Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, yang ditangkap saat keduanya bersembunyi di rumah ABD alias Konang.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y. Fauzan (34) warga Kel. Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal.

Dimana telah terjadi pencurian di kafe miliknya di Jl. Ringroad Kel. Tanjung Rejo pada Sabtu (11/9/2022). Dimana kafe tersebut ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan.

Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan cek dan olah TKP, sekaligus mencari informasi disekitar tempat kejadian, guna dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pencurian.

Selanjutnya, hasil dari penyelidikan dan berdasarkan petunjuk yang didapat, diduga kuat pelaku yang mengambil barang korban adalah kedua orang tersebut. Team dipimpin langsung Kanit Reskrim mendatangi rumah ABD alias Konang.

Keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut ke Polsek Sunggal, untuk dimintai keterangannya. Bahkan menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban.

Menghadapi situasi tersebut, bantuan personil segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif. Terpaksa petugas mendobrak dan keduanya berhasil diamankan yang bersembunyi di atas plafon rumahnya. Turut diamankan juga barang milik korban yang masih disimpan didalam rumah tersangka.

“Dari rumah tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban, beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa 1 Obeng, 1 tang dan 1 unit sepeda motor Honda Beat”, tambahnya.KM-fad