Sempat Mangkir, Kejari Simalungun Tahan Kepsek SMP Negeri 1 Dolok Silau

oleh
Sempat Mangkir, Kejari Simalungun Tahan Kepsek SMP Negeri 1 Dolok Silau
Kepala Kejari Simalungun Bobbi Ssndri beri keterangan kepada wartawan terkait penahansn Kepsek SMP Negeri I Dolok Silau

SIMALUNGUN-koranmonitor | Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri I Dolok Silau berinisial HS, resmi ditahan penyidik Kejari Simalungun, Selasa (5/10/2021) setelah menjalani diperiksa sebagai tersangka.

HS (56) merupakan tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi tahun 2019.

Adapun HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 22021. HS beberapa kali sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Kejari Simalungun, karena alasan sakit.

Usai dilakukan pemeriksaan pada Selasa (5/10/2021), penyidik Kejari Simalungun melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari ke depan.

“Kejari menahan tersangka HS selaku kepala sekolah terkait dugaan korupsi dana BOS Afirmasi tahun 2019,” sebut Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri kepada wartawan di gedung Kejari di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar.

Bobbi menjelaskan, sebelumnya ditemukan kerugian negara senilai Rp 214 Juta, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dana BOS afirmasi adalah program pemerintah yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, yang berada di daerah khusus serta ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud).

Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, khususnya di wilayah yang tertinggal.

Diduga, HS menggunakan dana BOS itu untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian kasus penggunaan dana BOS afirmasi di SMP Negeri 1 Dolok Silau pada tahun 2019 mencapai Rp 214 Juta, yang dananya berasal dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.

Kejari Simalungun menitipkan HS di rumah tahanan Polisi Sektor Bangun, Polres Simalungun.

Tersangka HS kini dijerat dengan pasal 2 (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.KM-fad