ASAHAN-koranmonitor | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 4 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.
Keempat tersangka masing-masing berinsial RS (30) warga Kec. Kota Kisaran Timur, BH(26) warga Kec. Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kec. Kota Kisaran Barat dan Alm (17) Warga Simpang Tanjung Alam.
Sedangkan korban berinisial CR merupakan warga Kecamatan Polu Bandring Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pemuda tersebut diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada Rabu 13 Oktober 2021.
Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya di Jalan Durian Kisaran. Tiba-tiba 9 pemuda tidak dikenal masuk ke kamar korban, dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Selanjutnya korban dan teman korban menyerahkan HP miliknya lalu pelaku pergi.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras bersama Timnya, pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 15.00 wib, langsung mengamankan ke 4 tersangka tersebut.
Sedangkan 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan saat ini sudah ditetapkan di Daftar Pencarian Orang(DPO).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 4 tersangka tersebut dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.KM-tim