Dicabuli Supir Angkot Anak Dibawah Umur Hamil 3 Bulan

oleh
Dicabuli Supir Angkot Anak Dibawah Umur Hamil 3 Bulan
Ilustrasi

MADINA-koranmonitor | Pria berinisial ML berusia 33 tahun bekerja sebagai supir angutan kota (angkot), terpaksa huni sel tahanan, karena mencabuli anak fibawah umur.

Akibat pencabulan yang beberapa kali dilakukannya prianbrjad itu, kini korban mengandung atau hamil 3 bulan.

“Pelaku diduga sudah sepuluh kali mencabuli korban di sejumlah lokasi. Kini korban hamil 3 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina), AKP Azwar Anas, Sabtu (6/11/2021).

Dikatakan Azwar Anas, tersangka ML ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban. ML ditangkap saat membawa angkot pada Kamis 4 November 2021.

“Tersangka berprofesi sebagai supir angkot. Ia ditangkap saat menunggu sewa di Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina,” katanya.

ML kepada penyidik mengakui perbuatannya. Dan aksi bejadnya dilakukan sejak Juli hingga September 2021.

” Perbuatan ada tujuh kali dikediaman pelaku. Setelah itu dua kali di cafe dan satu kali di sekolah dasar,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ML dipersangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.KM-tim